balitribune.co.id I Tabanan - Jajaran DPRD Tabanan mempertanyakan lambannya proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sembilan kecamatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan RTRW.
Pasalnya, hingga saat ini dokumen tata ruang yang tuntas baru mencakup tiga kecamatan, sementara sisanya dinilai mandeg tanpa kejelasan pasti. Tiga wilayah yang sudah memiliki RDTR tersebut meliputi Kecamatan Kediri, Tabanan, dan Selemadeg Barat.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengaku heran dengan proses birokrasi yang memakan waktu bertahun-tahun namun belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara merata.
"Dari sembilan RDTR baru ada tiga, ini ada apa? Mengapa sekian tahun berjalan baru terselesaikan tiga. Sementara yang lain-lainnya saya lihat mandeg," ujar Arnawa belum lama ini usai memimpin rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan.
Arnawa mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyegerakan penyusunan dokumen tersebut di seluruh kecamatan. Ia khawatir ketiadaan acuan tata ruang yang detail akan memicu alih fungsi lahan pertanian secara masif dan tidak terkendali yang dapat merusak status daerah agraris. “Ya jadi pertanyaan. Saya minta ke OPD terkait untuk menyegerakan (RDTR) di 9 kecamatan ini,” tegas Arnawa.
Ia menekankan, pembangunan pariwisata harus memiliki bentuk yang jelas agar tidak mengorbankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Jangan sampai alih fungsi lahan ini sering terjadi. Bablas,” imbuhnya.
Ia menegaskan, keberadaan RDTR sangat penting sebagai acuan legal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan pembangunan serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi. Tanpa aturan yang detil, arah pengembangan ekonomi di setiap kecamatan dikhawatirkan akan kehilangan arah.
Menanggapi desakan pihak legislatif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menjelaskan bahwa proses pembuatan dokumen tata ruang itu mesti melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Ini seperti dijawab oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila. Ia memaparkan, koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian PUPR serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Menurutnya, pengerjaan dokumen RDTR dilakukan secara bertahap dan terus menunjukkan progres positif. “Kemarin itu dibantu Pemerintah Pusat baru itu. Sekarang ditambah lagi dengan Kerambitan. (RDTR) Kerambitan akan kami selesaikan,” ungkap Susila.
Setelah penyusunan di Kecamatan Kerambitan rampung, pemerintah daerah berencana melanjutkan proses serupa untuk wilayah Kecamatan Baturiti dan kecamatan-kecamatan lainnya. Susila menjamin bahwa seluruh tahapan akan terus berjalan secara berkesinambungan hingga menjangkau seluruh wilayah Tabanan. “Berlanjut ini (prosesnya),” pungkasnya.