Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Tabanan Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ 2024 ke Bupati

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya
Bali Tribune / REKOMENDASI - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyerahkan rekomendasi DPRD Tabanan atas LKPJ tahun anggaran 2024, kepada Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam rapat paripurna pada Rabu (9/4).

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menyerahkan rekomendasi atas laporan keterangan dan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (9/4).

Rekomendasi yang telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi-komisi bersama pimpinan OPD atau organisasi perangkat daerah itu diserahkan secara resmi oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, kepada Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

Adapun rekomendasi yang disampaikan DPRD Tabanan itu terdiri dari kebijakan umum yang menyangkut soal pengelolaan keuangan daerah mulai dari pengelolaan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

Selanjutnya, rekomendasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang tertuang dalam Asta Program Prioritas Pembangunan atau tujuh bidang prioritas pembangunan.

Tujuh bidang itu meliputi pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni dan budaya; pariwisata; penguatan infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Semuanya seperti diuraikan anggota DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat menyampaikan lampiran rekomendasi atas LKPJ Bupati Tabanan di rapat paripurna tersebut.

Dari uraian Omardani tersebut, ada beberapa rekomendasi yang menjadi penekanan. Di antaranya pada bidang pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya, optimalisasi pemanfaatan aset tanah milik daerah untuk kepentingan umum dan sosial. “Sesuai dengan azas kemanfaatan, serta penataan aset pemerintah daerah yang harus dimaksimalkan sehingga mampu mendongkrak peningkatan PAD Tabanan,” kata Omardani yang juga Ketua Komisi I tersebut.

Masih dalam urusan optimalisasi, pemerintah daerah diharapkan melakukan inventarisasi atau pendataan terkait objek pajak yang masih belum valid di seluruh Kabupaten Tabanan baik perorangan maupun lembaga atau usaha yang belum mempunyai izin dalam melakukan usaha. “Sehingga validasi data objek pajak dapat direkapitulasi dan target dari nilai pajak atau retribusi dapat diestimasi tiap periode,” imbuhnya.

Berikutnya soal penerapan sistem pemungutan secara online atau berbasis elektronik. Sistem ini diharapkan bisa diterapkan di seluruh objek-objek pendapatan yang memungkinkan pelaksanaannya.

Selanjutnya dalam beberapa bidang prioritas yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah sesuai undang-undang. Beberapa rekomendasi itu di antaranya pada bidang pangan, sandang, dan papan, pemerintah daerah diminta membuat peta rawan pangan.

Dan, yang tidak kalah pentingnya, mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di tengah desakan kebutuhan lahan untuk pemukiman dan pengembangan sarana pariwisata. “Mengingat lahan pertanian pangan memiliki fungsi strategis secara sosial, ekonomis, dan religius bagi masyarakat Bali. Khususnya Kabupaten Tabanan yang agraris,” sebut Omardani.

Berikutnya di bidang kesehatan dan pendidikan, salah satu rekomendasi penting yang diberikan DPRD Tabanan adalah melakukan pendataan terhadap gedung-gedung sekolah yang rusak berat. “Agar bisa dialokasikan perencanaan anggaran dalam mengantisipasi kebencanaan di dalam dunia pendidikan, serta pendataan tenaga pendidik di setiap sekolah, sehingga pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah di kecamatan bisa terdata,” imbuhnya.

Tidak ketinggalan juga isu soal pengangkatan seluruh tenaga kontrak menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Rekomendasi ini masuk ke dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

wartawan
JIN
Category

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.