Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung, Pahlawan Diplomasi yang Menuai Pro Kontra

Bali Tribune / SARASEHAN - Suasana Sarasehan mengenang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung di Puri Agung Gianyar

balitribune.co.id | GianyarDr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung adalah  putra  Gianyar. Gelar kepahlawanannya sempat menuai pro dan kontra. Namun suasana kontradiktif itupun menyurut seiring pemahaman tentang tindak tanduk sang pahlawan yang memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan RI. Karena memang pada zaman itu,  langkah diplomasi  masih awam terdifinisi.

Dalam gelaran saresehan bertajuk mengenang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung,  di Puri Agung Gianyar, Minggu (20/11), jejak sang pahlawan pun terguratkan kembali. Bertepatan dengan peringatan Puputan Margarana, saresehan tersebut menghadirkan dua pemateri yakni, pemateri pertama Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung merupakan penglingsiri puri Agung Gianyar yang juga merupakan putra sang pahlawan nasional melalui virtual dan pemateri kedua Anak Agung Gede Mayun, SH Ketua Pasemetonan Manggis Kuning.

Dari penyampaian materi terungkap, Dr. Mr. Anak Agung Gede Agung memiliki nilai perjuangan patriotik melalui jalur diplomasi. Memang diakui selama ini banyak yang salah kaprah, menganggap sang pahlawan adalah pro Belanda. Namun padahal apa yang dilakukan merupakan jalur diplomasi yang juga sangat merugikan Belanda. Sama halnya seperti perjuangan fisik.
“Saat ini warga condongnya hanya melihat perjuangan fisik, padahal antara fisik dan diplomasi sama pentingnya,” ujar Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung didampingi Anak Agung Gede Mayun, SH.

Lebih lanjut, disampaiakan perjuangan ada dua, yakni fisik dan diplomasi. Perjuangan diplomasi seperti Ir. Soekarno, Sutan Sjahrir. Salah satunya diantara mereka adalah Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung.

Beliau ini dipercaya oleh tokoh-tokoh nasional untuk membantu dalam diplomasi. Dengan Jabatannya sebagai Perdana Menteri negara Indonesia Timur (NIT) kala itu, langkah-langkah beliau dipercaya untuk mendekati pihak Belanda terutama Van Mook (Hubertus Johannes van Mook) Gubernur Jendral Hindia Belanda terakhir setelah Jepang menduduki Indonesia.

Van Mook yang ditugaskan langsung oleh ratu Belanda untuk memimpin Hindia Belanda, memiliki peran sentral yang penting. Sampai akhirnya diplomasi yang dilakukan Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung membuat ia dipercaya untuk melakukan langkah-langkah yang mungkin menguntungkan pihak Belanda. “Namun Van Mook ini tidak tahu bahwa Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung memiliki visi yang sama dengan Ir. Soekarno, Hatta, dan kawan-kawan,” ungkap pemateri. 

Melalui kepercayaan ini, Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung membentuk BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) perkumpulan negara ciptaan Belanda. Karena Belanda menciptakan negara federal, disini kecerdikan Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung. Agar bisa sering bertemu dengan pemimpin negara federal, maka dibentuklah BFO, hingga sampai terselenggaranya konfrensi antar Indonesia.

Munculnya Konfrensi Antar Indonesia ini diluar skrenario Van Mook. Hal ini membuat Van Mook merasa dilampaui. Ketika dilakukan Konferensi antar Indonesia di Bandung, baru Van Mook sadar, bahwa Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung ini satu visi dengan Ir. Soekarno, Hatta, Sutan Sjahrir, Sultan Hamangkubowono IX dan kawan-kawannya. “Makanya menurut informasi dari Kraton Jogja Sri Sultan sangat menaruh kepercayaan kepada Anak Agung Gde Agung,” ungkap pemateri.

Dengan begitu ratu Belanda menjadi tidak percaya dengan Van Mook, karena sudah dilampaui oleh tokoh-tokoh nasioanal, Van Mook akhirnya dipecat. Semenjak itulah Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung bersama kawan-kawan membentuk panitia untuk melaksanakan Konfrensi Meja Bundar (KMB), karena semenjak 1945 kedaulatan belum diterima, makanya melalui KMB kedaulatan baru diterima, tahun 1949, diserahkan oleh ratu Belanda. “Ini Jasa-Jasa beliau, ini diplomasi, kita tidak mengecilkan perjuangan fisik, kita sama-sama memaknai pendahulu kita dalam berjuang baik fisik mau pun diplomasi,” terangnya.

Diakui kesalah kaprahan selama ini dimana Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung dikatakan condong ke Belanda, karena informasi diplomasi ini belum sampai sepenuhnya. “Informasinya belum nyambung, kita akui beberapa pihak memang belum memahami, kita tetap berikan pemahaman, karena ini sudah diakui secara nasional,” ujarnya.

Pengakuan perjuangan beliau pertama, dianugerahi presidan Soharto tahun 1995 Bintang Maha Putra Adi Pradana. Karena verifikasi tahun 80 dibuka dari dokumen Belanda memang menyatakan semua itu. Bahwa perannya luar biasa. Dari nota dari catatan notulen rapat semua itu bahwa Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung menjelang akhir tahun 1948 sampai bisa melepaskan Ir. Soekarno dan kawan-kawan saat agresi militer Belanda, dimana para tokoh menjadi tahanan. “Menjadi pertanyaan sejarahwan Belanda, tokoh-tokohnya di tahan kok perjuangan masih bisa berjalan, ternyata pahlawan nasional inilah yang menjalankan di balik itu,” ujarnya. Sampai akhirnya diangkat sebagai Pahlawan Nasional zaman presiden SBY.

Sementara Spirit yang perlu teladani, beliau itu selalu mengajurkan memajukan pendidikan. Karena melalui pendidikan manusia memiliki nalar. Budaya Puri Agung Gianyar selalu memajukan pendidikan, sampai putri zaman kerajaan, yang dulu tidak boleh keluar puri, raja menyekolahkan sampai ke Amerika, yakni Anak Agung Istri Muter, sampai mendapat gelar Phd.

Selain itu penanaman disiplin dan konsisten. “Sebelum menyampaikan pernyataan harus dipikir dulu, apakah ini baik apakah nanti akan ada perubahan, harus dikaji terlebih dahulu. Sehingga konsistensi itu penting. Tanaman nilai inilah yang perlu kita lanjutkan dan warisi,” pungkas Anak Agung Gde Mayun. SH dari puri Sronggo Gianyar ini.

Sementara untuk menghormati beliau dan agar selalu memberi inspirasi kepada masyarakat. Pasemeton Manggis Kuning yang terbentuk April 2022, akan mencoba kosolidasi dengan pihak pemerintah agar nama beliau diabadikan sebagai nama jalan dan pendirian monumen.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.