Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Aset Perkara Candra yang Disita Kejari Klungkung Digugat

Bali Tribune/ KETERANGAN - Kajari Klungkung didampingi dua orang stafnya memberikan keterangan.
balitribune.co.id | Semarapura - Adanya gugatan dari dua orang yang mengakui BB sitaan yang sudah inkrakh dari kasus perkara korupsi Wayan Candra kinibergulir  resmi. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Klungkung Otto Sompotan,SH, MH. Walaupun ada gugatan hukum, karena kasus korupsi Wayan Candra sudah ikrakh karena sudah berkekuatan hukum yang tetap sesuai dengan Keputusan MA,menurutnya hal itu tidak akan menghalangi pelaksanaan penyitaan atas aset yang sudah diinventarisir dan berkekuatan hukum tetap tersebut.
 
“Kita benar menerima gugatan,ada dua orang  penggugat yaitu I Nengah Nata wisnaya, alamat Dusun cempaka, Desa  Pikat,  Kec, Dawan dan I Ketut Rugeg alamat  Dusun Cempaka, Desa Pikat, Dawan, Klungkung. Mereka mengklaim aset tanah dan bangunan yang sudah disita di zaman candra adalah punya mereka,”tegas Kajari Otto Sompotan,SH.
 
Lebih jauh disebutkan,sepertinya  mereka yang menggugat aset tersebut mau meminta kembali atas nama mereka, cuma putusan pidana  Wayan Candara sudah berkekuatan hukum tetap dan  sudah inkrakh. Semua barang tersebut sudah dikuasai negara. Disebutkan pula karena aset tersebut status barang rampasan milik negara, kini tinggal proses untuk dieksekusi atau dikelola sendiri maupun dilelang.
 
Terkait adanya gugatan tersebut ,seharusnya dipersidangan saat Wayan Candra  diadili dirinya bisa mengajukan pra pradilan. Tapi nyatanya mereka tidak menempuh hal tersebut.“Menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang mereka menggugat? Tidak dari dulu kenapa  baru sekarang. Besok sidang perkara gugatan Nata Wisnaya.Kami adalah pemegang mandat putusan pebgadilan. Menurut UU, kami tetap perjuangakan,jika ada gugatan maka kami layani dan kami tidak menbiarkan barang milik negara kembali ke para koruptor. Kami baca keinginannya seperti itu,ada upaya Wayan Candra mengklaim barang yang dirampas negara,” beber Otto Sompotan.
 
Namun Kajari Otto Sompotan dengan tegas memastikan paling lambat setahun ini ada sudah aset yang disita akan dilelang.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.