Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bandar Narkoba Ditangkap

GELAR KASUS – Satuan Narkoba Polres Karangasem menggelar kasus narkoba dengan tersangka I Kadek JN dan I Made NB (mengenakan penutup kepala), Kamis kemarin. Keduanya mendapatkan sabu dari napi Lapas Kerobokan.

Amlapura, Bali Tribune

Satuan Narkoba Polres Karangasem menangkap dua bandar narkoba asal Desa Gegelang, Manggis, I Kadek JN alias Blomos (20), dan I Made NB alias Cocot (35). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan dari pengakuannya, mereka dikendalikan oleh napi Lapas Kerobokan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, Kamis (31/3), kedua tersangka ditangkap di sebuah gang di Dusun Tengading, Desa Antiga, Manggis, Sabtu (26/3) sekitar pukul 13.37 Wita.

Keduanya memang sudah menjadi target operasi jajaran Sat Narkoba Polres Karangasem. Sebelum menangkap keduanya, polisi telah beberapa hari melakukan pengintaian, dan Sabtu lalu Kadek JN berhasil dibekuk di sebuah gang di Dusun Tengading.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Kadek JN, polisi hanya menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba golongan 1 jenis sabu dalam plastik klip bening disembunyikan di dalam topi Army warna hijau, yang dikenakannya. Untuk mengungkap jaringan lainnya, polisi kemudian menginterogasi Kadek JN, dan diketahui jika sabu tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, I Made NB alias Cocot.

Dari keterangan itulah polisi kemudian memburu Cocot dan menangkap yang bersangkutan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah tersangka, ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba. “Awalnya tersangka Made NB ini tidak mengaku, setelah kita interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku menaruh barang bukti narkoba di suatu tempat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Wayan Mertha, kemarin.

Dari pengakuan Cocot itu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Senin (28/3) dan hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah klip pastik bening yang di dalamnya berisi 21 paket sabu dan dua buah plastik klip bening berisi lima paket narkobba jenis sabu.

“Barang bukti paket sabu itu kami temukan di kandang ayam ditimbun dengan pasir. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Karangasem,” tegasnya sembari menyebut berat kotor narkoba yang diperoleh dari hasil penangkapan itu 12.38 gram dan berat bersih 6.5 gram.

 “Seperti kasus narkoba lainnya, jaringan ini terputus. Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan anggota kami, keduanya mengaku mendapatkan narkoba itu dari Lapas Kerobokan,” tandasnya.

Menyitir pernyataan Kasat Narkoba tersebut membuktikan jika peredaran narkoba di Bali termasuk di Karangasem ternyata dikendalikan dari dalam Lapas. Sementara keberhasilan Sat Narkoba Polres Karangasem dalam mengungkap jaringan narkoba di Gumi Lahar ini patut diapresiasi mengingat Karangasem masuk dalam status darurat narkoba.

wartawan
habit

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.