Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bank Sampah Milik Kelurahan Tonja Mampu Serap 700 Kg Sampah

Bali Tribune/SAMPAH- Kegiatan Bank Sampah di Kelurahan Tonja, Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mengatasi permasalahan sampah dan membiasakan warganya dalam memilah sampah  Kelurahan Tonja saat ini memiliki dua Bank Sampah yakni Bank Sampah Tatasan Kaja dan Bank Sampah Tegeh Sari. 
 
Bank Sampah ini dibentuk disamping untuk mengurangi volume sampah yang dibuang juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, karena beberapa jenis sampah an  organik seperti plastik, kaleng dan besi bisa di daur ulang dan bisa dijual di Bank Sampah. Bank Sampah di Kelurahan Tonja sudah ditetapkan dalam SK oleh   Walikota Denpasar. Hal ini disampaikan Lurah Tonja Made Sunantra, Rabu (4/5).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Bank Sampah di Kelurahan Tonja tentunya sangat efektif dalam mengatasi masalah permasalahan sampah. Khususnya di Banjar Tegeh Sari ada perarem atau peraturan yang dibuat untuk pemilahan sampah nya. Dengan cara itu maka akan bisa mempercepat mengatasi permasalahan sampah, katanya.
 
Menurutnya  mekanisme yang diterapkan di Bank Sampah adalah warga datang ke Bank Sampah dengan membawa sampah. Setelah itu ditimbang dan di cek sampahnya sesuai dengan jenisnya dicatat di buku tabungan jumlah sampah yang dibawa.
 
Setiap Bank Sampah bisa menampung sampah 500  sampai 700 kg setiap kegiatan atau setiap Minggu. Sampah yang dibawa masyarakat dibayar sesuai dengan kualitas sampahnya. Seperti kardus bisa per 1 kg seharga Rp3.000
 
Sementara Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLHK Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gde Budhita  menambahkan, sesuai dengan Penetapan Walikota tahun 2022  ada sebanyak 317 bank sampah. Secara umum sistem kerjanya ada per minggu, dua minggu dan ada sebulan sekali. 
 
Yang  menentukan adalah pengurusnya di masing-masing banjar. Karena setiap banjar biasa ada pengurusnya misalnya Kelian atau yang ditunjuk menjadi ketua, katanya.
 
  Lebih lanjut Ngurah Budhita mengatakan sebelum sampah di bawa ke Bank Sampah tentunya sudah dilakukan pemilihan sesuai dengan jenis sampahnya, seperti botol, karton, plastik dan lain sebagainya. Setelah jadwal telah ditentukan nanti Bank Sampah Induk akan mengambilnya barangnya.
wartawan
YAN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.