Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bulan Jadi Kurir Sabu Dibayar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Gusti Komang Tri Wirawan


balitribune.co.id | Denpasar  - Tak disangka oleh I Gusti Komang Tri Wirawan (36), pekerjaan yang baru ditekuninya selama dua bulan mendapat konsekuensi hukuman yang sangat berat. Pria asal Desa Baler Bale Agung, Negara, Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 51,82 gram neto. 
 
Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa atas nama I Gusti Komang Tri Wirawan divonis hakim 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Minggu (23/5). 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi. Sebelumnya, Jaksa Sulasmi meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan menerima. "Putusan dari hakim ini sudah inkrah setelah  terdakwa dan Jaksa sama-sama menyatakan menerima," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Perkara narkotik yang membelit Wirawan berawal ketika dia menerima tawaran jadi kurir sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Cuk alias Big Genk (DPO), dengan upah Rp 50 ribu per alamat tempel. 
 
Bulan pertama semuanya berjalan lancar bagi Wirawan. Dia berhasil menempel sabu di sejumlah titik dari dua bahan paket sabu yang dikirim Cuk alias Big Genk. Memasuki bulan kedua, Wirawan mendapat perintah mengambil bahan paket sabu  sebanyak 100,72 gram netto di daerah Tuban, Badung. 
 
Lalu, bahan sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 85 paket. Sejauh itu, Wirawan masih berhasil menempel 43 paket di beberapa alamat sesuai perintah Cuk alias Big Genk. Di sisi lain, pihak kepolisian Polda Bali telah memasukan Wirawan dalam target operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. 
 
Alhasil, pada 17 Desember 2020 sekitar Pukul 22.00 Wita, Wirawan pun ditangkap di Jalan Bisma, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. 
 
Dari tangan Wirawan dan hasil pengeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Anyelir, Kesiman,  Denpasar Timur, petugas berhasil menyita 42 paket sabu masing-masing memiliki berat yang bervariasi dengan total beat 51,82 gram neto, dan barang bukti terkait lainnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.