Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bulan Jadi Kurir Sabu Dibayar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Gusti Komang Tri Wirawan


balitribune.co.id | Denpasar  - Tak disangka oleh I Gusti Komang Tri Wirawan (36), pekerjaan yang baru ditekuninya selama dua bulan mendapat konsekuensi hukuman yang sangat berat. Pria asal Desa Baler Bale Agung, Negara, Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 51,82 gram neto. 
 
Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa atas nama I Gusti Komang Tri Wirawan divonis hakim 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Minggu (23/5). 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi. Sebelumnya, Jaksa Sulasmi meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan menerima. "Putusan dari hakim ini sudah inkrah setelah  terdakwa dan Jaksa sama-sama menyatakan menerima," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Perkara narkotik yang membelit Wirawan berawal ketika dia menerima tawaran jadi kurir sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Cuk alias Big Genk (DPO), dengan upah Rp 50 ribu per alamat tempel. 
 
Bulan pertama semuanya berjalan lancar bagi Wirawan. Dia berhasil menempel sabu di sejumlah titik dari dua bahan paket sabu yang dikirim Cuk alias Big Genk. Memasuki bulan kedua, Wirawan mendapat perintah mengambil bahan paket sabu  sebanyak 100,72 gram netto di daerah Tuban, Badung. 
 
Lalu, bahan sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 85 paket. Sejauh itu, Wirawan masih berhasil menempel 43 paket di beberapa alamat sesuai perintah Cuk alias Big Genk. Di sisi lain, pihak kepolisian Polda Bali telah memasukan Wirawan dalam target operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. 
 
Alhasil, pada 17 Desember 2020 sekitar Pukul 22.00 Wita, Wirawan pun ditangkap di Jalan Bisma, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. 
 
Dari tangan Wirawan dan hasil pengeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Anyelir, Kesiman,  Denpasar Timur, petugas berhasil menyita 42 paket sabu masing-masing memiliki berat yang bervariasi dengan total beat 51,82 gram neto, dan barang bukti terkait lainnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.