Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bulan Jadi Kurir Sabu Dibayar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Gusti Komang Tri Wirawan


balitribune.co.id | Denpasar  - Tak disangka oleh I Gusti Komang Tri Wirawan (36), pekerjaan yang baru ditekuninya selama dua bulan mendapat konsekuensi hukuman yang sangat berat. Pria asal Desa Baler Bale Agung, Negara, Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 51,82 gram neto. 
 
Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa atas nama I Gusti Komang Tri Wirawan divonis hakim 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Minggu (23/5). 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi. Sebelumnya, Jaksa Sulasmi meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan menerima. "Putusan dari hakim ini sudah inkrah setelah  terdakwa dan Jaksa sama-sama menyatakan menerima," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Perkara narkotik yang membelit Wirawan berawal ketika dia menerima tawaran jadi kurir sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Cuk alias Big Genk (DPO), dengan upah Rp 50 ribu per alamat tempel. 
 
Bulan pertama semuanya berjalan lancar bagi Wirawan. Dia berhasil menempel sabu di sejumlah titik dari dua bahan paket sabu yang dikirim Cuk alias Big Genk. Memasuki bulan kedua, Wirawan mendapat perintah mengambil bahan paket sabu  sebanyak 100,72 gram netto di daerah Tuban, Badung. 
 
Lalu, bahan sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 85 paket. Sejauh itu, Wirawan masih berhasil menempel 43 paket di beberapa alamat sesuai perintah Cuk alias Big Genk. Di sisi lain, pihak kepolisian Polda Bali telah memasukan Wirawan dalam target operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. 
 
Alhasil, pada 17 Desember 2020 sekitar Pukul 22.00 Wita, Wirawan pun ditangkap di Jalan Bisma, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. 
 
Dari tangan Wirawan dan hasil pengeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Anyelir, Kesiman,  Denpasar Timur, petugas berhasil menyita 42 paket sabu masing-masing memiliki berat yang bervariasi dengan total beat 51,82 gram neto, dan barang bukti terkait lainnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Bangli Gelar Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah pesatnya modernisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan nilai-nilai tradisi dan keagamaan. Sebagai wujud nyata, Pemkab Bangli menggelar prosesi Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, sebuah situs bersejarah yang juga merupakan cagar budaya nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Ingatkan Perbekel se-Kecamatan Dawan Optimalkan Penggunaan Dana Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewarning dan mengingatkan para perbekel untuk senantiasa mengoptimalkan penggunaan dana desa yang mereka kelola agar dimanfaatkan dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Wabup Tjok Gede Surya Putra saat beliau menghadiri Pertemuan Forum Perbekel se-Kecamatan Dawan di Kantor Perbekel Desa Sampalan Tengah, Jumat (10/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Reformasi OSS RBA Penting untuk Jaga Investasi dan Ruang Usaha Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Bidik Kemenangan di ARRC 2025 Sepang dengan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta - Balapan Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kembali bergulir, para punggawa balap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) incar poin penuh untuk mengunci gelar juara. Berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia pada akhir pekan ini 11-12 Oktober 2025, M.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai berkomitmen dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, keberadaan Program JKN telah menjadi kebutuhan nyata bagi jutaan rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.