Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Eks Bupati di Bali Dapat Remisi Nyepi Satu Bulan

Bali Tribune / REMISI - Dua eks bupati yang terjerat kasus korupsi di Bali mendapatkan remisi masing-masing sebesar satu bulan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

balitribune.co.id | DenpasarDua eks bupati yang terjerat kasus korupsi di Bali mendapatkan remisi masing-masing sebesar satu bulan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

“Narapidana yang menerima remisi khusus Nyepi untuk kasus korupsi ada 37 orang dan dua di antaranya eks bupati,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto di Denpasar, Rabu (13/3).

Dua mantan bupati itu yakni mantan Bupati Klungkung yakni I Wayan Candra mendapatkan diskon hukuman satu bulan.

Ia divonis Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2016 dengan hukuman 18 tahun penjara, membayar denda Rp10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara dan tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Saat ini, Bupati Klungkung 2003-2023 yang terjerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali.

Kemudian, eks bupati yang mendapat potongan masa hukuman selama satu bulan yakni mantan Bupati Jembrana yakni I Gede Winasa yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Negara di Kabupaten Jembrana.

Ada pun lama pidana Bupati Jembrana 2000-2010 itu mencapai 13 tahun yang terjerat tiga kasus korupsi yakni pengadaan kompos, perjalanan dinas dan beasiswa.

Sementara itu, Kemenkumham Bali mengoreksi data jumlah narapidana yang sebelumnya disebutkan total 1.239 narapidana menerima remisi khusus Nyepi (RK-I) menjadi 1.179 orang karena kesalahan lembaga itu saat kalkulasi.

Rinciannya, sebanyak 241 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang narapidana mendapatkan satu bulan, kemudian 87 orang mendapatkan satu bulan 15 hari dan sembilan narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

Sedangkan, ada sembilan narapidana lainnya yang langsung bebas (RK-II). 

Sehingga total ada 1.188 narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, yang berasal dari narapidana, anak binaan, warga negara asing, kasus narkotika, korupsi dan pencucian uang.

Ada pun WNA ada delapan orang yang beragama Hindu yakni dari Nepal, India, Ukraina dan Rusia.

wartawan
ANT
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.