Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Eks Bupati di Bali Dapat Remisi Nyepi Satu Bulan

Bali Tribune / REMISI - Dua eks bupati yang terjerat kasus korupsi di Bali mendapatkan remisi masing-masing sebesar satu bulan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

balitribune.co.id | DenpasarDua eks bupati yang terjerat kasus korupsi di Bali mendapatkan remisi masing-masing sebesar satu bulan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

“Narapidana yang menerima remisi khusus Nyepi untuk kasus korupsi ada 37 orang dan dua di antaranya eks bupati,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto di Denpasar, Rabu (13/3).

Dua mantan bupati itu yakni mantan Bupati Klungkung yakni I Wayan Candra mendapatkan diskon hukuman satu bulan.

Ia divonis Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2016 dengan hukuman 18 tahun penjara, membayar denda Rp10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara dan tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Saat ini, Bupati Klungkung 2003-2023 yang terjerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali.

Kemudian, eks bupati yang mendapat potongan masa hukuman selama satu bulan yakni mantan Bupati Jembrana yakni I Gede Winasa yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Negara di Kabupaten Jembrana.

Ada pun lama pidana Bupati Jembrana 2000-2010 itu mencapai 13 tahun yang terjerat tiga kasus korupsi yakni pengadaan kompos, perjalanan dinas dan beasiswa.

Sementara itu, Kemenkumham Bali mengoreksi data jumlah narapidana yang sebelumnya disebutkan total 1.239 narapidana menerima remisi khusus Nyepi (RK-I) menjadi 1.179 orang karena kesalahan lembaga itu saat kalkulasi.

Rinciannya, sebanyak 241 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang narapidana mendapatkan satu bulan, kemudian 87 orang mendapatkan satu bulan 15 hari dan sembilan narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

Sedangkan, ada sembilan narapidana lainnya yang langsung bebas (RK-II). 

Sehingga total ada 1.188 narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, yang berasal dari narapidana, anak binaan, warga negara asing, kasus narkotika, korupsi dan pencucian uang.

Ada pun WNA ada delapan orang yang beragama Hindu yakni dari Nepal, India, Ukraina dan Rusia.

wartawan
ANT
Category

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.