Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hari Jelang Puncak KTT G20, Pengamanan di Pelabuhan Padang Bai Ekstra Ketat

Bali Tribune/ PENGAMANAN - Tampak pengamanan di Pelabuhan Padang Bai oleh personel gabungan.

balitribune.co.id | Amlapura - Dua hari menjelang puncak pelaksanaan KTT G20 di Nusa Dua, Bali tanggal 15 - 16 Nopember mendatang, pengamanan pintu masuk Bali di Pelabuhan Padang Bai. Karangasem, berlangsung ekstra ketat. 200 orang personel gabungan dari TNI/Polri/ Sat Pol PP dan unsur lainnya, termasuk anggota dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri disebari di tiga titik pos pemeriksaan di areal pelabuhan.
 
Dalam tindakan pengamanan ini, seluruh penumpang dalam kendaraan yang baru keluar dari Kapal Ferry, diminta untuk turun dari kendaraan dan diarahkan berjalan menuju jalur khusus, dimana di jalur tersebut para penumpang kapal yang tiba di Bali harus menjalani scan wajah atau Profilling menggunakan kamera yang dipasang oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
 
“Untuk pengamanan Padang Bai dilaksanakan dengan melibatkan 200 orang personel gabungan dari Polsek Padang Bai, Polres Karangasem, Polda Bali, dan anggota Densus 88 Mabes Polri serta personil dari TNI dan Satpol PP. Pengamanan kita berlakukan ekstra ketat sehingga tidak ada satupun kendaraan dan penumpang yang tiba di Bali yang bisa lolos dari pemeriksaan,” tegas Kabag Ops Polres Karangasem, Kompol I Nengah Subangsawan, Minggu (13/11/2022).
 
Selain pemeriksaan dan pengamanan di dalam pelabuhan, anggota Sat Polairud Polres Karangasem juga makin mengintensifkan patroli laut dan patroli pesisir. Kasat Polairud Polres Karangasem AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, kepada media ini menyampaikan, patroli pesisir dilaksanakan untuk memantau dan menggali informasi dari nelayan tentang aktifitas di pesisir utamanya tentang keluar masuknya orang di pesisir  pantai yang menjadi pelabuhan tradisional para nelayan. “Kami melakukan pengamanan partisipatif dengan melibatkan para nelayan. Dalam hal ini kami meminta kepada para nelayan untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat atau ke Babinkamtibmas jika melihat atau menemukan adanya perahu luar  yang melakukan aktifitas mencurigakan di pesisir pantai,” ujarnya.
 
Ini menurutnya sangat penting, guna sama-sama menangkal atau cegah dini segala aktifitas yang bisa merugikan apalagi sampai mengancam keamanan selama berlangsungnya KTT G20 di Nusa Dua Bali. 
wartawan
AGS
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.