Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hongkong Dibekuk Bawa 7 Kg Sabu

Bali Tribune/ TERSANGKA - PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang Warga Negara (WN) Hongkong masing - masing berinisial PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
 
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono siang kemarin menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada waktu berbeda. Tersangka PKH diamankan pada Rabu (4/12) pukul 30.30 Wita. PKH datang ke Bali menggunakan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dengan rute penerbangan Bangkok, Don Mueang – Denpasar.
 
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dicurigai petugas sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tersangka secara manual. Petugas menemukan 13 paket sabu. Masing-masing paket seberat 248,46 bruto. Berat bersih dari 13 paket barang haram itu 3 Kg. Paketan barang tersebut disimpan pada dinding koper pakaian tersangka. “Pengungkapan ini berkat kejelian petugas kami di lapangan sehingga barang bukti ini bisa diamankan. Setelah diamankan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” tururnya.
 
Sementara tersangka MCK diamankan pada Kamis (12/12) pukul 22.30 Wita. Tersangka datang ke Bali melalui penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan maskapai Malindo Air OD177. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan modus mengemas 4 Kg sabu menggunakan plastik makanan hewan bermerek berlogo anjing. Masing-masing kemasan seberat 1 Kg. Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah. Kemasan barang haram itu disimpan dalam koper warna ungu milik tersangka.
 
Tujuannya agar petugas mengira barang haram itu adalah pakan anjing. "Setelah berhasil mengungkap sabu 3 Kg, kami dikagetkan dengan pengungkapan 4 Kg pada 12 Desember. Juga berkat kejelian petugas di lapangan. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di akhir tahun ini. Para tersangka kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
 
Direktur Rerese Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak saling kenal. Diduga kuat keduanya beda jaringan. "Untuk mempercepat proses pemeriksaan kami membagi penanganannya. Untuk tersangka PKH dengan barang bukti 3 Kg sabu ditangani oleh Polresta Denpasar. Sementara untuk tersangka MCK dengan barang bukti 4 kg ditangani oleh Polda. Dalam pemeriksaan keterangan dari kedua tersangka tidak konsisten,” tuturnya.
 
Menariknya, kedua tersangka mengaku sediaan narkoba yang dibawa itu untuk dikonsumsi pribadi. Oleh karena itu sampai saat ini yang bertanggung jawab terhadap masalah hukumnya adalah para tersangka sendiri. “Belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tersangka mengaku barang itu untuk dipakai sendiri. Logikanya tidak mungkin barang sebanya 4 Kg itu dipakai sendiri. Pasti akan diedarkan. Tapi kembali lagi, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
 
Polisi juga belum mengetahui dari mana barang itu itu berasal karena tersangka sendiri juga tidak tahu dari mana barang itu. "Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana. Karena tidak ada merknya. Selain itu tersangka juga sejauh ini mengaku tidak tahu. Untuk sementara kami menyimpulkan barang ini dibawa dari negara asal tersangka,” ujar Komang Ardika.
 
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 102 huruf e jo, Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
 
Selain kedua tersangka asal Hongkong, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan 4 tersangka Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Mereka berinisial RH (45) diamankan pada 4 November 2019. Dari tangan pria Switzerland ini diamankan ganja seberat 1,6 gram. Selanjutnya pada 6 November, petugas Bea Cukai mengamankan WNA Thailand berinisial PK. Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja seberat 17,76 gram. Kemudian pada 14 November, petugas Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial RTEY. WNA asal Singpura ini diamankan atas kepemilikan narkoba jenis kokain seberat 0,35 gram. Selanjutnya pada 27 November, petugas Bea Cukai mengamankan PMVV karena membawa sabu cair seberat 77,26 gram.
wartawan
Redaksi
Category

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebih Bertenaga dan Aerodinamis, Intip Ketangguhan New Honda Vario Evo 160

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna dan diperkaya fitur baru. Pilihan terbaru ini dipadukan dengan performa tinggi untuk memberikan pengalaman sensasi berkendara yang kencang dan memberikan kebanggaan bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama Kelahiran di Denpasar: Mengaku Lajang di Rumah Sakit, Istri Dilaporkan Suami

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang suami berinisial RSL resmi melaporkan istrinya, berinisial KC, ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Laporan ini dipicu oleh tindakan KC yang diduga menyembunyikan status pernikahan dan kehamilannya saat proses persalinan anak pertama mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Menyala! Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Titik Nol Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Wajah baru kawasan Titik Nol Kota Singaraja mulai terlihat. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, melakukan penyalaan lampu perdana di kawasan Titik Nol Kota Singaraja sejumlah 75 lampu trotoar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengurai Persimpangan Sejarah dan Administrasi Negara: Bagaimana Taman Narmada Beralih Menjadi Aset Pemerintah?

balitribune.co.id | ​Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh lapisan sejarah, hukum agraria, cagar budaya, dan rasa keadilan kultural: bagaimana mungkin Taman Narmada, yang dikenal sebagai warisan Raja Mataram Lombok, kini tercatat sebagai milik negara atau pemerintah?

Baca Selengkapnya icon click

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Perkuat Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat dan berkualitas melalui penyelenggaraan Webinar Kesehatan Reproduksi (Kespro) seri anak dan remaja bertema “Memahami, Mendampingi, Melindungi: Strategi Komunikasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)” pa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.