Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Kali Diadili Kasus Narkoba, Pria Bergelar SE Menua di Penjara

Bali Tribune/ DUA KALI – Terdakwa Taufik Rosdiawan sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur bakal menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi. Pria yang masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika ini kembali mendapat tuntutan berupa 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia dinilai kembali terbukti bersalah melawan hukum atau tanpa hak menjual narkotika jenis sabu.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Taufik Rosdiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan. 
 
Menurut kenyakinan JPU sesuai fakta persidangan, hal yang memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah terlibat tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo berniat akan melawan tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. 
 
"Kami tetap minta majelis hakim agar terdakwa dibebaskan. Karena barang bukti (dalam kasus ini) sudah 1 minggu di tangan orang lain lalu dia (terdakwa) dianggap memiliki barang bukti tersebut. Kan aneh? Tapi untuk lebih rincinya akan kami tuangkan dalam pledoi," kata Eddy seusai persidangan.
 
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Komang Tirtayasa oleh petugas Polresta Denpasar pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita. 
 
Dari tangan Komang ditemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram (Kode A), 2,98 gram (Kode B), dan 4,79 gram (Kode C), 3 potong pipet berisi sabu masing-masing sebarat 0,78 gram (Kode D), 0,77 gram (Kode E), dan 0,88 gram (Kode F), serta barang bukti lainnya.
 
Mulanya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Dicky untuk memberi tahu telah menyimpan paket Narkotika di bawah tangga kamar kost terdakwa. Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamad Lubis, narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU. 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus serupa namun dengan dakwaan berbeda, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Taufik Rosdiawan selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara, (28/5/2019), di PN Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,11 gram netto. Perbuatan itu diatur dalam melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor Diciduk di Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Gilimanuk sebagai pintu gerbang Bali memiliki posisi strategis bagi keamanan di pulau Bali. Tidak sedikit pelaku kejahatan berhasil ditangkap di Gilimanuk saat hendak kabur ke luar Bali. Teranyar, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan polisi bersama warga saat akan menyeberang ke Jawa pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Poliklinik Lantai Lima Akan Dibangun di RSUD Wangaya, Alokasi Anggaran Rp100 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya Denpasar bersiap melakukan transformasi infrastruktur besar-besaran guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Proyek strategis ini diawali dengan pembangunan gedung poliklinik terpusat berlantai lima yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.