Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua KK Enam Tahun Tinggal di Gudang Dishub

Bali Tribune/GUDANG - Kondisi gudang Dishub Bangli yang dijadikan tempat tinggal keluarga I Nengah Widnyana dan Wayan Pariana.
balitribune.co.id | Bangli  -  Dua kepala keluarga  (KK) yakni  I Nengah Widnyana dan  Wayan Pariarna, warga Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, sudah enam tahun tinggal di gudang kantor Dinas Perhubungan Bangli. Kedua bersaudara ini tinggal di gudang itu karena lahan yang sebelumnya dijadikan penukar telah dikuasai oleh pemiliknya lewat proses hukum. 
 
Sementara di salah satu sisi lahan untuk kantor Dishub adalah tanah pekarangan desa atau tanah ayahan desa (AYDS) milik Banjar Adat Belumbang. Kedua  warga ini statusnya masih ngayahang atas  tanah tersebut di adat. Menyikapi  permasalahan tersebut pihak banjar adat Belumbang  menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan resmi ke PTUN dan PN Bangli.
 
Kelian Adat Blungbang Putu Rupadana, kepada balitribune.co.id |  - , Senin (17/6) menceritakan awal permasalahan sebelum berdirinya kantor Dishub atau sekitar tahun 1960, yang ngayahang tanah AYDS seluas 8 are lebih itu adalah almarhum  I Wayan Suma,  orangtua dari Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana. Almarhum  I Wayan Suma  kemampuan ekonominya  sangat lemah sehingga tidak bisa membangun rumah permanen di lokasi. 
 
Memang tanah yang ditempati almarhum kelihatannya kumuh, ujar Rupadana seraya menambahkan jika dilihat lokasi tanah sangat strategis karena berada di jalur protokol.
 
Sekitar tahun 1980  tanah  tersebut dilirik untuk dijadikan rumah dinas  PU Provinsi  Bali dengan status Hak Guna Pakai.  Karena kewewenangan PU Provinsi berkurang akhirnya rumdis tersebut dialihkan pemanfaatnya untuk kantor Disub Bangli hingga sekarang, jelas Rupadana.
 
Sementara sebagai gantinya I Wayan Suma dicarikan tempat lain yakni   di seputaran Jalan Serma Meranggi, Bangli. Dalam proses perjalanannya tidak ada perubahan status atas tanah  yang ditempati I Wayan Suma, sampai akhirnya ahli waris dari tanah yang ditempati I Wayan Suma melayangkan gugatan ke pengadilan. 
 
“Putusan  Mahkamah Agung (MA) memenangkan  penggugat, dan akhirnya tahun 2013 dilakukan eksekusi. I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana harus meninggalkan tempat tersebut, ujar mantan Kasek SMKN 1 Bangli ini.
 
Setelah proses eksekusi selesai, I Wayan Pariana dan I Nengah Widyana diantar  krama adat banjar Blungbang mendatangi kantor Dishub. Setelah dilakukan  negosiasi  pada waktu itu akhirnya  keduanya diberikan tempat tinggal  dengan memanfaatkan  bangunan gudang  berukuran 12 x 5 meter yang ada di belakang kantor. 
 
Lantas  kalau memang ada penggantinya atas tanah yang sebelumnya di tempat almarhum I Wayan Suma, dimana lokasinya. Justru tanah yang dikatakan sebagai pengganti telah dieksekusi, sebutnya sembari menambahkan kedua warganya  tetap bersatus ngayahang atas tanah tersebut hingga  saat ini.
 
Sebut Rupada, untuk mencari kejelasan atas tanah AYDS  tersebut, krama mengajukan gugatan resmi ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil putusan PTUN yakni tanah tersebut  tetap menjadi milik Pemprov Bali sesuai yang tertera dalam sertifikat.
 
Selanjutnya pihaknya kembali melayangkan gugutan lewat Pengadilan Negeri Bangli dengan tergugat Bupati Bangli dkk. Dalam putusan sela No 15/PDT.G/2018/PN BLI tanggal 17 Mei 2018 disebutkan PN Bangli tidak berhak mengadili sengketa tersebut. 
 
Menyikapi putusan tersebut kami kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, jelasnya. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Bali tertanggal 27 September 2018  menyatakan  PN Bangli berwenang mengadili perkara tersebut.
 
Sejatinya pihaknya berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. Poin pentingnya yakni  tanah tersebut kembali menjadi milik banjar adat Belumbang, dan ada  tanah pengganti luasnya tiga per empat dari lahan yang disengketakan. 
 
Kalau mentok minimal setengah dari luas lahan tersebut yang kini dimanfaatkan untuk kantor Dishub Bangli, harapnya.
 
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Gede Arta  belum bisa dimintai komentar  terkait hal tersebut. Sementara Humas PN Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya  saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan  terkait tanah tersebut. Nah, saat itu ada keberatan dari pihak tergugat terkait wewenang PN Bangli mengadili perkara tersebut. Selanjutkan majelis hakim menjatuhkan putusan sela dan menyatakan PN Bangli tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut.
 
Lanjutnya  dari pihak penggugat  dalam hal ini Banjar Adat/ Pakraman Belumbang  melakukan banding ke PT Bali. Selanjutnya putusan PT membatalkan putusan sela PN Bangli dan menyatakan PN Bangli berwenang mengadili perkara tersebut. 
 
Memang sempat dilakukan proses mediasi dan oleh mediator dinyatakan gagal sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari para penggugat, jelasnya.
 
Majelis hakim yang mengadili perkara ini yakni Redite Ike Septina SH, Agus Cakra Nugraha SH  dan IGA Kade Ari Wulandari SH.
 
Di lain pihak,  anak dari I Nengah Widyana yakni I Wayan Sintia Dewi  mengaku sudah sejak enam tahun tinggal di gudang milik Dishub. Karena tempat yang sempit  terpaksa  tidur berlima  dalam satu kamar. Sementara orangtuanya hanya bekerja sebagai pedagang es keliling. Begitu pula dengan pamannya (Wayan Pariarna) berdagang  kopi di pasar senggol.
 
Karena keadaan, ya terpaksa tidur satu kamar dengan kedua orangtua dan dua adik, ujar remaja yang baru tamat SMA ini. Uni
wartawan
Agung Samudra
Category

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.