Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Krama Jro Kuta Pejeng Diganjar Sanksi Adat

Bali Tribune / MENGADU - Perwakilan Krama Jro Kuta Pejeng Mengadu ke Bupati Gianyar

balitribune.co.id | GianyarDua Krama Desa Adat Jro Kuta, Pejeng, Tampaksiring dikenakan saksi adat Kanorayang (dinonaktifkan). Sanksi ini diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus lalu, menyusul aduan dua krama ini ke Polres Gianyar terkait Proses Sertifikasi Tanah Adat diduga menyalahi prosedur. Puluhan krama lainnya juga terancam sanksi yang sama. Atas sanksi adat itu, krama pun mengadu ke Bupati Gianyar, Selasa (03/08) pagi.

Sedikitnya 18 krama yang merupakan perwakilan dari puluhan krama yang keberatan atas proses sertifikasi tanah adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, menghadap ke Bupati Gianyar sekitar Pukul.07.15 Wita. Di hadapan Bupati Mahayastra, krama pun menegaskan kembali keberatannya terhadap sertifikasi tanah adat di atas tanah krama yang sudah mengantongi pipil, persil, SPPT dan lainnya. Pada intinya krama menyatakan tidak mempermasalahkan sertifikasi tanah adat tersebut, asal prosesnya transparan dan mendapatkan persetujuan para ahli waris untuk diverifikasi. "Kenyataan sekarang permasalahan justru melebar, kami yang memperjuangkan hak tanah waris ini justru dikenakan sanksi adat. Karena itu kami memohon kepada bapak Bupati agar berkenan mempercepat proses ini agar tidak berlarut-larut," ungkap Salah satu krama I Ketut Sugiarta.

Terkait sanksi adat, disebutkan dua krama, masing-masing I Made Wisna dari Banjar Guliang dan Ketut Suteja dari Banjar Intaran sudah dikenakan Sanksi Adat Kanorayang ( dinonaktifkan) sejak tanggal 1 Agustus lalu. Dalam prakteknya, keluarga mereka yang ikut ngayah di pura langsung dipulangkan. " Intinya, dari sanksi adat ini kami sudah dinonaktifkan. Tidak lagi mendapatkan hak dan pelayanan adat, " tambah I Made Wisna.

Atas keluhan waraga ini, Bupati pun menyampaikan akan berupaya memediasi terkaiit sertifikasi tanah adat ini dengan melibatkan Bendesa adat, Prebekel dan krama yang keberatan. Demkian juga akan mengenai sanksi adat kanorayang ini, pihak akan melakukan pembicaraan, karena pemberian sanksi ini juga berkaitan dengan sikap warga yang ingin mempertahnkan haknya. Tidak lupa Bupati juga meminta kepada krama agar tenang menyikapi permasalahan ini dan tetap menjaga kondisivitas di desa.

Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Pemayun membenarkan jika Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng telah melayangkan sanksi adat terhadap dua kramanya itu karena dinilai melanggar awig-awig adat setempat. Terkait puluhan krama lainnya yang juga menyatakan keberatan, pihakya masih menunggu paruman adat. " Baru dua krama yang melaporkan prajuru ke Polres Gianyar yang kita kenakan sanksi. Untuk krama yang lainnya belum dan tentunya keputusannya harus melalui paruman," terangnya singkat.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.