Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Krama Jro Kuta Pejeng Diganjar Sanksi Adat

Bali Tribune / MENGADU - Perwakilan Krama Jro Kuta Pejeng Mengadu ke Bupati Gianyar

balitribune.co.id | GianyarDua Krama Desa Adat Jro Kuta, Pejeng, Tampaksiring dikenakan saksi adat Kanorayang (dinonaktifkan). Sanksi ini diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus lalu, menyusul aduan dua krama ini ke Polres Gianyar terkait Proses Sertifikasi Tanah Adat diduga menyalahi prosedur. Puluhan krama lainnya juga terancam sanksi yang sama. Atas sanksi adat itu, krama pun mengadu ke Bupati Gianyar, Selasa (03/08) pagi.

Sedikitnya 18 krama yang merupakan perwakilan dari puluhan krama yang keberatan atas proses sertifikasi tanah adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, menghadap ke Bupati Gianyar sekitar Pukul.07.15 Wita. Di hadapan Bupati Mahayastra, krama pun menegaskan kembali keberatannya terhadap sertifikasi tanah adat di atas tanah krama yang sudah mengantongi pipil, persil, SPPT dan lainnya. Pada intinya krama menyatakan tidak mempermasalahkan sertifikasi tanah adat tersebut, asal prosesnya transparan dan mendapatkan persetujuan para ahli waris untuk diverifikasi. "Kenyataan sekarang permasalahan justru melebar, kami yang memperjuangkan hak tanah waris ini justru dikenakan sanksi adat. Karena itu kami memohon kepada bapak Bupati agar berkenan mempercepat proses ini agar tidak berlarut-larut," ungkap Salah satu krama I Ketut Sugiarta.

Terkait sanksi adat, disebutkan dua krama, masing-masing I Made Wisna dari Banjar Guliang dan Ketut Suteja dari Banjar Intaran sudah dikenakan Sanksi Adat Kanorayang ( dinonaktifkan) sejak tanggal 1 Agustus lalu. Dalam prakteknya, keluarga mereka yang ikut ngayah di pura langsung dipulangkan. " Intinya, dari sanksi adat ini kami sudah dinonaktifkan. Tidak lagi mendapatkan hak dan pelayanan adat, " tambah I Made Wisna.

Atas keluhan waraga ini, Bupati pun menyampaikan akan berupaya memediasi terkaiit sertifikasi tanah adat ini dengan melibatkan Bendesa adat, Prebekel dan krama yang keberatan. Demkian juga akan mengenai sanksi adat kanorayang ini, pihak akan melakukan pembicaraan, karena pemberian sanksi ini juga berkaitan dengan sikap warga yang ingin mempertahnkan haknya. Tidak lupa Bupati juga meminta kepada krama agar tenang menyikapi permasalahan ini dan tetap menjaga kondisivitas di desa.

Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Pemayun membenarkan jika Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng telah melayangkan sanksi adat terhadap dua kramanya itu karena dinilai melanggar awig-awig adat setempat. Terkait puluhan krama lainnya yang juga menyatakan keberatan, pihakya masih menunggu paruman adat. " Baru dua krama yang melaporkan prajuru ke Polres Gianyar yang kita kenakan sanksi. Untuk krama yang lainnya belum dan tentunya keputusannya harus melalui paruman," terangnya singkat.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.