Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

Olah TKP
Bali Tribune/ OLAH TKP - Polisi menunjukkan titik tabrakan adu jangkrik yang terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, Banjar/Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, pada Sabtu (21/2), saat melakukan olah TKP.

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata mengonfirmasi insiden yang terjadi antara motor Honda Beat berpelat DK 2821 GBB dan Yamaha N-Max berpelat DK 2250 WS itu. Tabrakan terjadi sekitar pukul 20.45 Wita saat situasi arus lalu lintas di lokasi dilaporkan sedang lancar.
Korban Made Kartikayasa yang mengendarai Honda Beat mengalami luka parah berupa patah pada bagian leher serta pendarahan dari mulut, hidung, dan telinga. Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa pria asal Selemadeg Barat ini tidak tertolong. 
(Kartikayasa) meninggal dunia dalam perawatan di Puskesmas Selemadeg, ujar Iptu Berata, Minggu (22/2/2026).
Sementara itu, pengendara Yamaha N-Max, I Putu Aditya Eka Saputra (22) dilaporkan dalam keadaan sadar meskipun mengalami patah tulang pada jari tangan kanan dan luka robek di dagu. Pemuda asal Jembrana tersebut kini tengah menjalani perawatan medis di Puskesmas Selemadeg.
Kronologi kejadian bermula saat Made Kartikayasa melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk dengan kecepatan tinggi di lintasan lurus. Setibanya di lokasi kejadian, motor korban melambung ke kanan hingga masuk ke jalur berlawanan.
Di saat yang bersamaan, motor yang dikendarai Aditya datang dari arah barat sehingga benturan depan dengan depan tidak dapat dihindarkan. Titik tabrakan berada di jalur kendaraan yang datang dari arah Gilimanuk. 
Karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan di badan jalan sebelah utara as jalan atau pada jalur kendaraan yang datang dari arah barat atau dari arah Gilimanuk jelasnya.
Pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat dengan taksiran kerugian material mencapai Rp 2 juta.

wartawan
JIN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.