Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Napi Rutan Bangli Dilayarkan ke LP Nusakambangan

Rutan
PEMINDAHAN - Petugas dari Polres Bangli kawal pemindahan napi Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan.

BALI TRIBUNE - Dua orang narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Bangli, dipindahkan ke Lapas Kelas II A, Kerobokan, Denpasar, Jumat (25/8) dini hari. Pemindahan napi yang dulu tergabung di salah satu ormas, mendapat pengawalan  ketat  dari personel Polres Bangli. Nantinya dari Lapas Kerobokan kedua napi tersebut bergabung dengan delapan orang napi lainnya untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Rutan Kelas II B Bangli Diding Alpian, saat dikonfirmasi, Jumat (25/8) membenarkan mantan warga binaanya dilayarkan. Adapun dua napi yang dipindahkan yakni I Komang Tresna Wijaya dan I Wayan Luwes. Kedua terlibat perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Trena Wijaya terpidana  20 tahun,  dan baru menjalani masa hukuman 1 tahun 3 bulan, sedangkan Luwes terpidana 17 tahun, dan baru menjalani masa hukuman  1 tahun 3 bulan.

Diakui, tahun 2016 lalu kedua napi tersebut sempat diusulkan untuk dipindahkan ke Lapas Kerobokan bersama dua orang napi lainya. Namun yang disetujui dua orang dan dipindahkan ke Lapas Karangasem. "Sisa dua napi yang belum disetujui, baru kemarin kami diperintahkan untuk memindahkan keduanya ke Lapas Kerobokan," ungkapnya. Mendapat perintah tersebut, pihaknya langsung mempersiapkan proses pemindahan termasuk melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Bangli untuk back up pengamanan.

Disinggung terkait diusulkan Tresna Wijaya dan Luwes tahun lalu, Diding Alpian mengatakan ketika itu kondisi di Rutan Bangli over load, sehingga dilakukan usulan mutasi. Selain itu pidana keduanya cukup tinggi. Sebagai antisipasi gangguan ketertiban di lingkungan Rutan, penghuni Rutan yang berpotensi bisa menimbulkan kegaduhan tidak menutup kemungkinan di mutasi. “Pemindahan dilakukan untuk faktor kemanan, baik untuk napi itu sendiri atau demi keselamatan yang lainnya,” jelasnya

Untuk proses pemindahan berjalan dengan aman dan lancar . Pukul 02.30 Wita, dengan pengawalan dari Polres Bangli napi langsung diarahkan ke Lapas Kerobokan. "Sekitar pukul 03.36 wita.sudah samapi di Lapas kerobokan. Informasi awal, kedua napi akan dilayarkan ke Lapas Malang, namun baru pagi ini mendapat kepastian kalau ke dua napi dilayarkan ke Lapas Nusakambangan,” ungkapnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.