Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Oknum Dokter RS Bali Mandara Diduga "Peras" Pasien Kanker Hingga Puluhan Juta

Bali Tribune / SK Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua oknum dokter spesialis Onkologi Radiasi di unit kerja Instalasi Layanan Kanker Terpadu Rumah Sakit (RS) Bali Mandara, AT dan AR diduga kuat melakukan "pemerasan" terhadap pasien kanker. Modusnya, para pasien kanker pascaoperasi digiring oleh kedua oknum dokter ini untuk membeli obat pribadi mereka dengan harga puluhan juta rupiah. Bahkan, satu dokter diantaranya berhasil membangun rumah megah hanya dalam waktu setahun.

Mereka menjual obat ke pasien tanpa alur resmi dan pengetahuan farmasi. Caranya, pasien ditakut - takutin, jika tidak membeli obat kedua dokter itu maka sakit kankernya akan semakin parah. Sadis!
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, aksi nakal dokter AT dan AR ini telah berjalan lebih dari setahun. Namun baru mencuat dua bulan setelah ada keluarga pasien yang menyampaikan kepada dokter yang melakukan pembedahan terhadap pasien kanker itu.
 
"Setelah pasien kanker dioperasi oleh dokter bedah dan diberikan obat - obatan sudah tidak dibayar. Tetapi saat kedua oknum dokter ini melalukan perawatan pasien kanker lanjutan pascaoperasi, digiring untuk membeli obat pribadinya mereka tanpa sepengetahuan pihak Rumah Sakit Bali Mandara dan dokter bedah yang melakukan operasi pasien kanker itu. Harganya berkisar tiga jutaan rupiah dengan cara menakut - nakuti pasien itu, katanya kalau tidak pakai obat yang kedua dokter ini punya maka sakitnya akan semakin parah," ungkap seorang sumber yang diterima Bali Tribune.
 
Dugaan "pemerasan" yang dilakukan kedua oknum dokter ini diperkuat dengan SK Plt. Direktur, Ketut Suarjaya Nomor; B.37. 188.4/36845/HHP/RSBAM, tanggal 22 September 2023 untuk memberikan sanksi terhadap dokter AT dan AR. Keduanya dikenakan sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Jasa Layanan sebesar 25 persen selama 6 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Maret 2024. Sebab, kedua oknum dokter itu telah melakukan perbuatan yang melanggar enam ketentuan, yaitu terdapat niat dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan hasil audit, melanggar ketentuan yang terdapat dalam Standar Prosedur Operasional (SPO), membahayakan keselamatan pasien, melanggar Surat Perjanjian Kerja Nomor: B.37.800/125/KPG/RSBM dan B.37.800/5612/KPG/RSBM, merugian pasien secara finansial dan merugikan RS Bali Mandara, serta melanggar etik kedokteran dan sumpah profesi dokter.
 
Sementara Kabag Humas RS Bali Mandara, Dayu Darmiati yang dikonfirmasi terkait SK pemberian sanksi tersebut, pada siang harinya mengatakan, akan mengecek dulu karena sedang cuti. Namun tidak ada kabar, sehingga pada malam hari kembali dikonfirmasi namun hingga berita ini dinaikan belum dijawab. "Saya konfirmasi dulu ngih. Saya pas cuti sampai besok," jawabnya saat dikonfirmasi pada siang hari. 
wartawan
RAY
Category

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.