Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Orang Pemudik Tewas

narkoba
Polisi berhasil dapatkan pengemudi bus positif narkoba saat menggelar tes urine bagi pengendara di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Rabu (21/6) sore.

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

BALI TRIBUNE - Kendati pemerintah menekankan agar angka kecelakaan lalu lintas terutama saat berlangsungnya arus mudik Lebaran diminimalisir, namun kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Rabu (21/6) di jalur mudik ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.

Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan maut antara travel dan truk tronton di ruas jalan Km 122-123 kawasan hutan lindung Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk pada Sabtu (17/6) malam yang menewaskan delapan orang pemudik asal Jember, Jawa Timur tak jauh dari lokasi kecelakaan maut itu Rabu kemarin sekitar pukul 01.00 Wita kembali terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan sepeda motor Honda DK 6647 AAD yang dikendarai Khoirul Muhtar (19) dan Mohaman Taufik (17) asal Dusun Krajan RT 002 RW 001 Desa Gambor, Kecamatan Singonjuruh, Banyuwangi dengan Mitsubishi pick-up P 9656 VO yang dikemudikan Ali Mahsun (40) asal Dusun Selerejo RT 003 RW 002 Kelurahan Temurejo, Kecamatan Bojonegoro, Banyuwangi.

Informasi dihimpun menyebutkan, kecelakaan terjadi pada situasi jalan lurus berawal ketika sepeda motor datang dari selatan ke utara atau dari arah Denpasar ke Gilimanuk, pengendara sepeda motor mengambil haluan terlalu ke kanan sehingga terjadi tabrakan adu jangkrik dengan pick-up, yang pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan.

Akibat kejadian itu kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia. Chohir Muchtar (19) mengalami paha kanan patah, pendarahan pada hidung dan meninggal dalam perjalanan menuju RSU Negara. Sedangkan Mohamad Taufik (17) yang dibonceng mengalami cedera kepala berat. Kedua paha patah dan meninggal di RSU Negara. Sedangkan pengemudi pick-up Ali mengalami lecet bawah hidung dan luka robek pada bibir.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Nyoman Sukadana saat dikonfirmasi melalui ponselnya seizin Kapolres Jembrana membenarkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kini kasusnya masih ditangani Polres Jembrana.

Untuk meninimalisir kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan, Polres Jembrana Rabu (21/6) sore melaksanakan tes urine kepada sopir angkutan umum yang melintas di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.

Dari belasan sopir yang diperiksa, diketahui sampel urine seorang pengemudi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) bernama Encep Gunawan (41) mengandung Tetra Hino Canabinol (THC). Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pengemudi bus Pahala Kencana itu mengakui terakhir mengonsumsi ganja pada 28 Mei 2017 lalu pukul 19.00 Wita di Terminal Bandung. Sopir bus asal Bandung, Jawa Barat itu pun akhirnya tidak diizinkan mengemudikan bus dan digantikan sopir cadangan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.