Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pedagang Pasar Badung Positif Covid-19

Bali Tribune / Tampak depan Pasar Badung Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pedagang yang berjualan di Pasar Badung Kota Denpasar dinyatakan positif Covid-19. Dua orang pedagang daging ayam yang merupakan pasangan suami istri tersebut diketahui positif Covid-19 pada Jumat (5/6) kemarin.

Dikonfirmasi Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata membenarkan adanya dua orang pedagang yang berjualan di Pasar Badung Positif Covid-19. Diketahui kedua pedagang tersebut merupakan pedagang penjual daging ayam di lantai I Pasar Badung.
"Iya memang ada dua pedagang positif Covid-19. Keseharian sebagai pedagang daging ayam," ujar Kompyang Wiranata.

Dikatakan, dua pedagang ini diketahui positif Covid-19 setelah dilakukan tes swab secara sampling di Pasar Badung menyusul adanya salah satu warga yang positif Covid-19 dan diketahui sering berbelanja di Pasar Badung. Setelah dilakukan tes swab secara sampling ternyata ada dua orang pedagang yang positif Covid-19. "Kedua pedagang ini tinggal di Kelurahan Penatih Denpasar, " ujarnya.

Terkait adanya dua pedagang yang positif Covid-19, Perumda Pasar pun langsung melakukan blocking terhadap sejumlah pedagang yang berjualan dengan radius 10 meter dari tempat pedagang positif Covid-19 ini berjualan. Selain itu, untuk meminimalisir resiko, terhadap sejumlah pedagang itu juga akan dilakukan rapid tes oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar.  "Sementara kita blocking dengan radius 10 meter dan pedagang di radius itu juga akan dirapid tes,  ada sekitar 20 pedagang yang akan jalani rapid tes siang ini pukul 14.00 wita," ujarnya.

Terkait adanya dua pedagang yang diketahui positif Covid-19, pihaknya pun mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap melakukan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan dengan disiplin baik saat ada petugas maupun tidak. "Intinya  dengan kasus ini pedagang harus mulai sadar dan tidak hanya waktu ada petugas saja ketat, saat tidak ada petugas pun harus ketat," katanya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.