Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pencuri Asal Iran Dituntut 5 Bulan Bui

Bali Tribune/Dua warga negara asing (WNA) Iran di depan majelis hakim.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua makelar mobil asal Iran, Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), dituntut pidana 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/5). Dua terdakwa kasus pencurian yang berkedok sebagai anggota Polisi ini dinilai bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa I, Shiraziniya Azad  dan terdakwa II, Shirazi Nia Hossein terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan," ujar JPU di depan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa.

Dalam pertimbangannya, kata Jaksa Agus, perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat, sebagai hal yang memberatkan. Namun di sisi lain, para terdakwa juga baru kali ini berurusan dengan hukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan sudah memberi ganti rugi kepada korban Long Zhihong, sebagai alasan meringankan.

Sementara terkait putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Iswahyudi dan tim, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya meminta keringankan dari majelis hakim. Dengan demikian sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Diuraikan JPU, aksi kedua terdakwa ini dilakukan pada 30 Januari 2019, pukul 20.50 Wita. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung. 

Setiba di depan Hotel, secara tiba-tiba muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang langkah korban. Dalam melancarkan aksinya ketika itu, Azad berperan sebagai petugas yang melakukan pengeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir. 

"Terdakwa I, Shiraziniya Azad  menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan," beber Jaksa dari Kejari Badung ini. 

Dalam keadaan takut, korban pun hanya bisa nurut saat Azad memintanya mendekat ke mobil untuk diperiksa. Lalu meraba celana sembari mengambil dompet yang disimpan di kantong bagian belakang sebelah kanan celana yang dipakai korban.

Setelah memeriksa isi dompet korban, Azad lantas mengembalikan dompet korban lalu pergi. "Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang  pecahan $100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa," beber JPU. 

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta hingga kasus ini bergulir sampai ke meja hijau. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta.

wartawan
Valdi
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.