Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pendaki Puncak Adeng di Batutiri Tersesat

Bali Tribune / Proses evakuasi dua pendaki gunung Pucak Adeng yang tersesat, Minggu (23/6).

balitribune.co.id | Tabanan – Dua orang pendaki gunung Pucak Adeng, Banjar Munduk Lumbang, Desa/Kecamatan Baturiti atas nama Ivan Arianto Prastya (23) dan Matthew Albert Stoppels (23) dari Denpasar dilaporkan tersesat.

Keduanya dilaporkan tersesat pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.10 Wita. Keduanya baru bisa ditemukan dan langsung dievakuasi pada Minggu (23/6) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan I Nyoman Srinadha Giri mengkonfirmasi kabar tersesatnya dua orang pendaki tersebut. “Dilaporkan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.10 Wita,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kedua orang pendaki tersebut kina sudah dievakuasi dengan aman dan selamat. Keduanya ditemukan sekitar pukul 11.30 Wita di lereng gunung Pucak Adeng. “Kedua pendaki sudah ditemukan dalam keadaan selamat dan telah dievakuasi sekitar pukul 11.30 Wita,” katanya.

Srinadha Giri menambahkan, proses pencarian dan evakuasi tersebut melibatkan banyak tim. Di antarnya Basarnas Bali, SAR Polda Bali, Buana Bali Rescue, Polres Tabanan, Polsek Baturiti, dan masyarakat setempat. 

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.