Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penerima Paket 24 Kg Ganja Terancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Polresta Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Dari seberang layar, Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tampak lesu saat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diadili karena diduga sebagai penerima sekaligus pengedar 24 Kg Narkotika jenis ganja yang dikirim dari pulau Sumatera melalui jalur darat ke Bali. 
 
Barang terlarang itu dikirim oleh orang bernama Manek yang kini masih buron. Dari 24 Kg ganja tersebut, 22 Kg yang sudah diedarkan oleh para terdakwa. Sementara sisanya dalam bentuk peket kecil disita polisi pada saat penangkapan dan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 
 
"Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 28 paket berat keseluruhan 2205 gram netto," kata Jaksa Ni Ketut Muliani saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8). 
 
Perbuatan terdakwa tersebut, kata Jaksa Muliani, telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping itu, dalam dakwaan kedua Jaksa Muliani menjerat kedua terdakwa dengan Pasal  111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Dua pasal ini membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
Terhadap dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ada pun sidang selanjutnya akan digelar dengan pembuktian atas dakwaan JPU dengan menghadirkan para saksi-saksi. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Muliani, kasus  ini disebut berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, saat Rudianto dihubungi mendapat telpon dari Manek bahwa akan ada paket ganja yang di kirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang. 
 
"Setelah menerima paket tersebut,  para terdakwa membuka atau membongkar  dua dus tersebut dan di dalamnya terdapat 24  paket besar ganja yang beratnya masing-masing paket 1 kg, dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Hebatnya, hanya dalam waktu seminggu sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa. Baru pada 29  April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi. "Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan 28 paket ganja  beratnya 2025 gram," kata Jaksa Muliani.
wartawan
VAL
Category

New Honda ADV160 Kini Makin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat segmen skutik premium di Indonesia dengan meluncurkan New Honda ADV160. Model terbaru ini hadir dengan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, fitur semakin lengkap, hingga penyematan teknologi konektivitas terbaru Honda RoadSync yang membuat penjelajahan menaklukkan beragam medan jalan semakin menantang dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click

Peluncuran Desa BISA Ekspor, Wujud Sinergi Pemerintah–Swasta Buka Akses ke Pasar Global

balitribune.co.id | Negara - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Launching Desa BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor yang berlangsung di Koperasi Kerta Semaya Samaniya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/9) pagi.

Program Desa BISA Ekspor merupakan wujud semangat kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam membuka akses ke pasar global untuk memberikan manfaat konkret bagi desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Pemasaran Produk Kreatif "Rare Angon"

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, Astra Motor Bali menggandeng dan mendukung pengembangan UMKM lokal Rare Angon, yang merupakan buah kreativitas siswa-siswi SLB Negeri 3 Denpasar. Dukungan ini diwujudkan melalui apresiasi penuh serta pembelian produk-produk inovatif yang dihasilkan oleh talenta-talenta muda tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.