Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penerima Paket 24 Kg Ganja Terancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Polresta Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Dari seberang layar, Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tampak lesu saat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diadili karena diduga sebagai penerima sekaligus pengedar 24 Kg Narkotika jenis ganja yang dikirim dari pulau Sumatera melalui jalur darat ke Bali. 
 
Barang terlarang itu dikirim oleh orang bernama Manek yang kini masih buron. Dari 24 Kg ganja tersebut, 22 Kg yang sudah diedarkan oleh para terdakwa. Sementara sisanya dalam bentuk peket kecil disita polisi pada saat penangkapan dan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 
 
"Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 28 paket berat keseluruhan 2205 gram netto," kata Jaksa Ni Ketut Muliani saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8). 
 
Perbuatan terdakwa tersebut, kata Jaksa Muliani, telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping itu, dalam dakwaan kedua Jaksa Muliani menjerat kedua terdakwa dengan Pasal  111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Dua pasal ini membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
Terhadap dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ada pun sidang selanjutnya akan digelar dengan pembuktian atas dakwaan JPU dengan menghadirkan para saksi-saksi. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Muliani, kasus  ini disebut berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, saat Rudianto dihubungi mendapat telpon dari Manek bahwa akan ada paket ganja yang di kirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang. 
 
"Setelah menerima paket tersebut,  para terdakwa membuka atau membongkar  dua dus tersebut dan di dalamnya terdapat 24  paket besar ganja yang beratnya masing-masing paket 1 kg, dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Hebatnya, hanya dalam waktu seminggu sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa. Baru pada 29  April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi. "Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan 28 paket ganja  beratnya 2025 gram," kata Jaksa Muliani.
wartawan
VAL
Category

Nyabit di Kebun, Made Rinun Ditemukan Tewas di Jurang

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis dialami Ni Made Rinun (56). Perempuan paruh baya ini ditemukan tewas di dasar jurang di kebunnya di Banjar Teba Jero, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (25/8).

Jenazah korban ditemukan di jurang sedalam 30 meter. Kuat dugaan korban terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Perdalam Pemahaman Pola Asuh Adaptif, Rasniathi Adi Arnawa Buka Sosialisasi PAAREDI

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membuka secara resmi Sosialisasi PAAREDI (Pola Asuh Anak di Era Digital), bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (27/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

49,57 Hektar Sawah Gagal Panen, Pemkab Badung Bakal Tempuh Jalur Niskala “Ngaben Bikul” Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Serangan hama tikus membuat para petani di Kabupaten Badung merana. Bagaimana tidak? Dari 9 ribu hektar lebih sawah yang ada di Gumi Keris, tercatat sudah ada 49,57 hektar sawah yang diserang “jero ketut” atau tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Pariwisata Minta Pemerintah Perbanyak Penempatan Tong Sampah di Keramaian

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata Bali meminta pemerintah lebih meningkatkan upaya dalam menjaga kebersihan destinasi Bali yang dikenal sebagai tujuan wisata dunia ini. Selain regulasi, pemerintah di Pulau Dewata diminta untuk menambah tong sampah yang di tempatkan di ruang-ruang publik maupun di tempat keramaian. Hal ini untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.