Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penerima Paket 24 Kg Ganja Terancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Polresta Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Dari seberang layar, Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tampak lesu saat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diadili karena diduga sebagai penerima sekaligus pengedar 24 Kg Narkotika jenis ganja yang dikirim dari pulau Sumatera melalui jalur darat ke Bali. 
 
Barang terlarang itu dikirim oleh orang bernama Manek yang kini masih buron. Dari 24 Kg ganja tersebut, 22 Kg yang sudah diedarkan oleh para terdakwa. Sementara sisanya dalam bentuk peket kecil disita polisi pada saat penangkapan dan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 
 
"Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 28 paket berat keseluruhan 2205 gram netto," kata Jaksa Ni Ketut Muliani saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8). 
 
Perbuatan terdakwa tersebut, kata Jaksa Muliani, telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping itu, dalam dakwaan kedua Jaksa Muliani menjerat kedua terdakwa dengan Pasal  111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Dua pasal ini membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
Terhadap dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ada pun sidang selanjutnya akan digelar dengan pembuktian atas dakwaan JPU dengan menghadirkan para saksi-saksi. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Muliani, kasus  ini disebut berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, saat Rudianto dihubungi mendapat telpon dari Manek bahwa akan ada paket ganja yang di kirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang. 
 
"Setelah menerima paket tersebut,  para terdakwa membuka atau membongkar  dua dus tersebut dan di dalamnya terdapat 24  paket besar ganja yang beratnya masing-masing paket 1 kg, dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Hebatnya, hanya dalam waktu seminggu sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa. Baru pada 29  April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi. "Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan 28 paket ganja  beratnya 2025 gram," kata Jaksa Muliani.
wartawan
VAL
Category

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.