Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

AA Made Ngurah Surya Widura

BALI TRIBUNE - AA Made Ngurah Surya Widura alias Gung De (30), dan I Putu Arcana alias Putu Landep (35), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu masing-masing divonis 6 tahun penjara pada sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/7). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa AA Made Ngurah Surya Widura alias Gung De dan I Putu Arcana alias Putu Landep dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun penjara, dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terhadap vonis majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan hal yang sama. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, saya selaku penasihat hukum mewakili kedua terdakwa, menerima putusan ini," ujar Dody Arta Kariawan. Sejatinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Nyoman Bela menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara. Seperti yang terungkap dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya kedua terdakwa berawal pada Kamis, 15 Pebruari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Waktu itu terdakwa Ngurah Surya memesan sabu-sabu kepada Tu Arya. Kemudian terdakwa Ngurah Surya mendapat alamat mengambil tempelan sabu di sebelah sekolah di kawasan Pemecutan Kaja. Terdakwa Ngurah Surya pun memerintahkan terdakwa Putu Arcana mengambil tempelan sabu tersebut. Setelah mengambil dua paket terdakwa Putu Arcana membawanya pulang. Lalu kedua terdakwa memecah atau membagi dua paket sabu tersebut menjadi 45 paket dengan ukuran dan berat berbeda. Empat paket sudah laku terjual dengan sistem tempel. Sedangkan 41 paket lagi disimpan oleh terdakwa Putu Arcana di jaket yang ada di sebuah gudang di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Belong Menak, Pemecutan Kaja. "Gudang tersebut dikunci, dan kuncinya dibawa oleh terdakwa Ngurah Surya, dimana dalam gundang itu juga tempat penyimpanan makanan ayam," papar Jaksa Bela kala membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Tanggal 17 Februari 2018, terdakwa Ngurah Surya meminta satu paket sabu ke terdakwa Putu Arcana yang diambil di dalam gudang. Kemudian terdakwa Ngurah Surya menyimpan di dalam saku baju yang dikenakannya. Lalu kedua terdakwa pergi ke arena sabung ayam. Saat sedang mengadu ayam itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung menangkap kedua terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Keris Tenis Club Milik Pemkab Badung Juara 4 di Kejuaraan Tenis Beregu Putra Baveti Rocky Cup 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Partai final turnamen tenis beregu Barisan Atlet Veteran Tenis Indonesia (Baveti) Bali yang bertajuk Rocky Cup yang dimainkan  di lapangan tenis GOR Ngurah Rai Denpasar Minggu (24/8). turnamen tenis yang dibuka Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra tersebut pada partai final ini menghasilkan 4 club keluar sebagai juara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ganti Gas Saat Kompor Menyala, Dua Karyawan Rumah Makan Padang Mengalami Luka Bakar

balitribune.co.id | Tabanan - Dua orang karyawan rumah makan Padang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk mengalami luka bakar. Satu di antaranya bahkan mengalami luka bakar dengan derajat serius karena terjadi pada bagian kepala dan sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi di rumah makan Padang Surya Minang yang berada di lingkungan Banjar Jelijih Tegeh, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, pada Jumat (22/8) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Gaungkan Ruang Hijau sebagai “Benteng Terakhir” di Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya pembangunan di Bali, Jiwa Community Garden menggelar acara "Preserve Canggu’s Green Oasis – Jiwa Garden’s Membership Launch Day", Sabtu (23/8). Acara ini bukan sekadar perayaan, tetapi sebuah seruan kolektif: bagaimana menjaga ruang hijau sebagai penopang kehidupan di tengah urbanisasi pesat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Satu Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selamadeg pada Minggu (24/8) siang.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 Wita itu, seorang pengendara motor tewas akibat tertabrak bus yang sedang melintas di jalurnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.