Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Perempuan Bule Asal Spanyol Dijambret di Uluwatu

Bali Tribune / DIJAMBRET - Dua perempuan asal Spanyol korban penjambretan di Ulueatu, Senin (25/3) pukul 10.00 Wita.

balitribune.co.id | Badung - Dua warga asing asal Spanyol, Berta Casas Segura dan Ana Maria Jove Sanches menjadi korban jambret hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin (25/3) pukul 10.00 Wita. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, pelaku jambret yang masih dalam penyelidikan polisi itu menyasar kedua perempuan asal negeri Matador saat Berta memboceng Ana Maria keluar dari The Ulu's Klumpu. Dalam perjalanan menuju Jalan Raya Uluwatu, seorang laki-laki mengendarai Yamaha Jupiter MX  DK 4550 LX  memepet kendaraan korban dari samping kanan.

"Pelaku  berusaha merampas kalung di leher Ana Maria Jove Sanches," ungkap seorang petugas.

Korban sempat berusaha mempertahankan barangnya, terjadi aksi tarik menarik hingga mereka sama-sama terjatuh dari kendaraan. Di saat bersamaan, datang seorang warga asing Mr Jo berusaha mengamankan pelaku. Tapi dia mendapatkan perlawanan dari pelaku, sehingga keduanya bergumul di aspal.

"Pelaku berhasil melarikan diri ke semak-semak. Motornya ditinggal di TKP dan sudah diamankan di Polsek Kuta Selatan," terang petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan adanya kejadian tersebut dan tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil membawa kabur kalung imitasi milik korban," kata Sukadi.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka lecet di sekujur tubuh dan sudah mendapatkan perawatan medis.

"Dalam laporannya, korban menyebut ciri-ciri pelaku menggunakan baju dan jaket hitam, celana jeans abu-abu, dan naik motor Jupiter MX 135 hitam DK 4550 LX tanpa kopling," urainya.

wartawan
RAY
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.