Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Perempuan Pengedar Narkotika Dituntut Bui 15 Tahun

Bali Tribune/ Ni Putu Sugiastini sedang berbicara dengan pengacaranya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Dua perempuan yang menjadi pengedar narkotika di sekitar wilayah Denpasar dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, Rabu (30/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Mereka adalah Ni Putu Sugiastini (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bayuning, Buleleng, dan Novi Yanti (31), asal Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG). 
 
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 289,38 gram neto dan 389 butir ekstasi. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,"tegas Jaksa Adhi di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai. 
 
Jaksa dari Kejari Denpasar ini, menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
 
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dua Pasal oleh JPU. Dakwaan pertama ialah Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke I KUHP.
 
Sementara itu, terkait tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Made Suardika Adyana, merasa keberatan sehingga meminta waktu untuk untuk menyampaikan pledoi secara tertulis. Sidang tersebut akan digelar pada tanggal 12 Juni 2019 mendatang. 
 
Diuraikan JPU dalam dakwaannya, pada tanggal 3 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Blok C, Pedungan, Denpasar Selatan, para terdakwa sedang memecah/membagi sabu menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
 
Lalu, pada pukul 16.00 Wita,seseorang bernama Ajik menghubungi Sugiastini via telpon untuk mengambil paket sabu. "Isi pesan: Cari pom bensin Bhuana Raya sebelahnya ada GG perumahan masuk kiri jalan ada bebatuan bahan ada di batu tersebut, terbungkus plastik biru double putih tertutup batu," ungkap Jaksa Adhi.
 
Pesan itu kemudian diteruskan ke Yanti. Lalu keduanya ke tempat tersebut dengan mengedarai sepeda motor Vario Nopol DK 4046 QQ. Setelah mengambil ke paket tersebut renacananya mereka langsung kembali ke kost. Namun dalam perjalanan pulang, mereka singgah di Mahendradata Squere, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. 
 
Nah, saat keduanya berada di areal parkir, mereka tiba-tiba dihampiri oleh dua petugas Polisi dari Polresta Denpasar. Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya berisi 2 plastik klip sabu, 6 plastik klip berisi  50 butir tablet warna hijau berloga panda dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butit balet warna hijau berlogo omega.
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga mendatangi kos para terdakwa dan menemukan sejumlah barang-bukti, baik ekstasi maupun sabu yang sudah dikemas dalam ratusan plastik klip untuk diedarkan. uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.