Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Proyek Wisata "Kelingking Beach" Dua Masalah Serupa

arief
Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP - Wartawan Bali Tribune

balitribune.co.id | Ada dua hal yang mestinya nggak perlu dijodohkan di Bali, tebing suci dan lift kaca. Tapi, entah kenapa, di Pulau yang katanya pusat keseimbangan semesta ini, ide "absurd" macam itu bisa muncul dan bahkan nyaris jadi nyata.

Kasus proyek lift kaca dan wahana bungee jumping di pantai Kelingking (Kelingking Beach), Nusa Penida, bukan cuma tentang beton dan izin, tapi tentang dua proyek wisata, dua masalah serupa. Ini cerita klasik tentang bagaimana keserakahan bisa didandani jadi “kemajuan pariwisata”. Lift setinggi 180 meter di tebing yang suci? Katanya biar wisatawan bisa menikmati panorama tanpa capek naik turun. Tapi, jujur aja, kalau alasannya cuma biar turis nggak ngos-ngosan, mungkin yang perlu dibangun bukan lift, tapi kesadaran.

Begitu proyeknya viral, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali langsung turun tangan. Mereka mencium ada aroma “tak sedap” yang biasanya datang bukan dari laut, tapi dari ruang tanda tangan izin. Katanya, ada indikasi pelanggaran, ada perizinan yang "melintir", dan ada kebijakan yang entah kenapa terasa “terlalu lentur” untuk sebuah kawasan konservasi.

Para legislator pun bersuara,“Harusnya izin kayak gini nggak keluar dari awal.” Tapi, ya begitulah negeri ini—selalu ada “pertimbangan khusus” yang bisa melunakkan logika hukum. Hasilnya, aturan jadi ornamen, bukan pedoman. Dan ketika hukum jadi lentur, yang bengkok bukan cuma tebingnya, tapi juga moralnya.

Investor tentu nggak mau kalah narasi. Mereka bilang proyek ini legal, sah, bahkan katanya bisa menciptakan lapangan kerja. Sekilas terdengar keren, tapi sudah berapa kali kita dengar kalimat itu? Biasanya, yang benar-benar sejahtera bukan warga lokal, melainkan mereka yang duduk manis di balik meja, menghitung cuan dari setiap meter tanah yang dijual atas nama kemajuan.

Sementara itu, warga di sekitar lokasi cuma jadi penonton, menyaksikan tanahnya dibelah, lautnya tercemar, dan kesuciannya dikonversi jadi “spot Instagramable”. Dan ketika proyeknya disetop, yang paling panik bukan masyarakat, tapi para investor—takut rugi, takut dituntut, takut ditinggal pemodal. Ironis, karena yang seharusnya takut adalah mereka yang berani membangun di kawasan suci tanpa izin yang benar.

Masalahnya sederhana, Bali bukanlah etalase pusat perbelanjaan, dan alam bukan lantai dua yang bisa dipasangi lift. Kalau mau investasi, investasilah pada kesadaran dan keberlanjutan, bukan kaca dan semen. Jangan sampai Pantai Kelingking bukan lagi viral karena keindahannya, tapi menjadi gambaran kebodohan kolektif kita sendiri.

Dulu, Bali dikenal dunia karena "Tri Hita Karana"—keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan. Tapi kini, keseimbangan itu tampaknya diganti jadi sumber cuan diantara izin, investor, dan instansi. Kalau dibiarkan, jangan kaget kalau alam suatu hari marah, bukan lewat surat somasi, tapi lewat longsor, abrasi, atau diam panjang yang menakutkan.

Barangkali nanti, ketika lift kaca itu benar-benar berdiri, pantai Kelingking akan tetap diam. Ia sudah terlalu sabar untuk marah. Tapi manusia, kita semua akan sibuk mencari angle terbaik untuk selfie di depan dosa yang kita biarkan.

Bali tidak butuh lift untuk terlihat megah. Pantai Kelingking sudah agung sejak awal. Yang perlu naik bukan wisatawan, tapi rasa malu kita setiap kali menjual kesucian atas nama kemajuan, tenaga kerja, dan pendapatan daerah.

Menikmati "Kelingking Beach" wisatawan tak perlu lift. Karena di Bali, yang seharusnya dijaga bukan hanya alamnya, tapi juga akal sehat manusia yang hidup di atasnya.

wartawan
Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.