Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Ranperda Usulan Eksekutif Ditetapkan Jadi Perda, Diharapkan Berdampak Positif Untuk Masyarakat

Bali Tribune/ IKUTI RAPAT - Bupati I Putu Artha ikuti rapat paripurna virtual penetapan dua Perda usulan eksekutif.
Balitribune.co.id |Negara  - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya Senin (7/12) disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tersebut merupakan usulan eksekutif.
 
Rapat paripurna secara virtual yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutarmi tersebut diikuti Bupati Jembrana I Putu Artha dari ruang di Executive Room Kantor Bupati Jembrana. Dua Ranperda yang disetujui ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna ini yakni Ranperda Pengarusutamaan Gender dan  Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao. Sebelum penetapan kedua Ranperda usulan Bupati Jembrana tersebut, disampaikan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jembrana.
 
Hasil pembahasan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender  dibacakan Ketua Pansus I Ida Bagus Susrama. Sedangkan hasil pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao dibacakan Ketua Pansus II, I Ketut Suastika. Ketua Pansus I Ida Bagus Susrama menyampaikan bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan ranperda tersebut dengan mengharmonisasi saran pendapat dan pernyataan yang tertuang dalam pandangan umum fraksi serta disandingkan dengan jawaban Bupati dalam rapat-rapat Pansus. Ia mengakui ada penyempurnaan beberapa hal dalam Ranperda. “Berdasarkan atas hasil pembahasan pada rapat kerja Pansus dan hasil fasilitas Gubernur, kami akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya. 
 
Begitupula yang disampaikan Ketua Pansus II, I Ketut Suastika terkait dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao. Kedua Pansus pun mengusulkan agar kedua Ranperda itu disetujui ditetapkan.
 
Usai persetujuan dua Ranperda ditandatangani oleh Bupati Jembrana I Putu Artha dan Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi. Bupati Artha berharap keberadaan kedua perda ini nantinya dapat memberikan landasan yuridis terhadap pelaksanaan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Jembrana, khususnya terkait dengan urusan pemberdayaan perempuan dan anak serta urusan pertanian. “Lahirnya Perda Pengarusutamaan Gender diharapkan berdampak positif untuk masyarakat Jembrana, khususnya mampu membantu setiap lapisan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat bersinergi dalam memberikan kontribusi yang baik dan seimbang dalam proses pembangunan daerah,” jelasnya. 
 
Begitupula Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komunitas Kakao diharapkan dapat meningkatkan kualitas petani kakao serta dapat memberikan manfaat baik kepada para petani maupun komunitas kakao. “Perda ini diharapkan menimbulkan kenyamanan dan keamanan bagi para petani serta mampu mengurangi permasalahan yang sering dihadapi oleh komunitas Kakao itu sendiri,” imbuhnya. 
 
Bupati Artha juga mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Jembrana untuk bersama-sama ikut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Rabu (9/12) besok. “Masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dengan maksimal,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.