Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Saksi Ahli Kompak Sebut Kasus ZT Murni Perdata

Bali Tribune/ Zainal Tayeb saat mengikuti sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -  Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Zainal Tayeb (65), kompak menyebut kasus yang tengah menjerat promotor tinju nasional ini murni kasus perdata, bukan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

Pernyataan itu disampaikan kedua saksi ahli yakni Gde Made Swardhana dan Made Gde Subha Karma Resen, dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Kamis (21/10).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa, saksi ahli Swardhana menjelaskan perkara ini masuk ke ranah perdata karena menyangkut  pernjanjian kerjasama kedua belah pihak, antara pelapor dengan Zainal yang dituangkan dalam akta oleh notaris bukan jual beli.  

Seperti diketahui, Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran merasa ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerjasama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Namun menurut Swardhana, dalam perkara ini kesepakatan antara kedua belah pihak sudah terikat dalam akta autentik. Sehingga jika masih ada kesalahan atau kekurangan harusnya diperbaiki secara bersama-sama pula.  Karena itu, Swardhana pun merasa heran lantaran kerja sama yang sudah bertahun-tahun antara kedua belah pihak justru berujung masalah pidana.

“Jadi karena  kasusnya masuk ranah perdata selesaikan dulu secara perdata, jangan buru-buru masuk ke pidana karena dalam asas hukum dikenal dengan ultimum remedium,” kata Swardhana yang dikenal sebagai kriminolog Unud ini.
 
Lebih lanjut,  Swardhana menilai kasus ini tidak masuk dalam unsur pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi unsur dalam pasal 378 tentang penipuan.

“Pasal (Pasal 378 red) itu ada unsur kata-kata bohong, menipu, bujuk rayu dan sebagainya, siapa yang menipu, apanya yang ditipu,  nama, alamat  obyek sudah jelas, tanahnya juga milik Zainal, masak menipu miliknya sendiri, ”cetus Swardhana.

Swardhana pun menyakini perkara seperti akan lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Tadi sudah saya jelaskan kalau pidana duluan, nanti ada orang masuk penjara sementara di perdatanya yang sekarang sudah masuk pembuktian menang, kan terjadi mis disini. Selesaikan dulu satu-satu,”imbuhnya.  

Hal senada juga disampaikan saksi ahli Subha Karma Resen. Menurut dia, kasus semacam ini cukup banyak di Denpasar. Pihak pengembang seharusnya sudah paham apabila membangun perumahan pasti ada fasum, fasos, jalan, saluran air. “Jadi luas tanah antara SHM induk dan setelah jadi kaplingan pasti berbeda, nah terkait perkara ini jelas adanya perjanjian kerjasama, ranahnya perdata bukan pidana,”tegasnya.  

Terkait permohonan sidang pemeriksaan setempat (PS) yang diajukan tim pembela Zainal Tayeb, majelis hakim akan memberikan jawaban pada Selasa (26/10). “Hari Selasa kita sampaikan,”ujar hakim Wayan Yasa sambil menutup sidang.

wartawan
VAL
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.