Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Nusa Penida Akui Uang Hasil Korupsi

Bali Tribune/ TERDAKWA - Kedua terdakwa kasus korupsi penjualan Air PDAM Nusa Penida Klungkung



balitribune.co.id | Semarapura - PN Tipikor menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, Kamis (10/2/2022).

Persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimana Perbuatan para terdakwa itu terungkap dalam persidangan dilakukan dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019 an. terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suarditadi.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.,M.H dalam tuntutannya menuntut Terdakwa I Ketut Narsa  S. SOS dan Terdakwa I Ketut Suardita  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama  melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas perbuatannya tersebut, I Ketut Narsa S. SOS dan Terdakwa II I Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 ( bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum  I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000. Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000. Adapun hal memberatkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  dimana Perbuatan para terdakwa  melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara C/Q Pemkab KLungkung sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal yang meringankan dari kedua terdakwa ,mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan serta  mempunyai tanggungan keluarga. Hal yangg positif para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil  perbuatan korupsi menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022.

wartawan
SUG
Category

Denpasar Kreatif 2026: Wadah Sineas dan Fotografer Abadikan Esensi Budaya Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata  menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Lomba Foto, Video dan Pameran Kreatif Denpasar  Tahun 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari para Photografer dan Sineas dengan karya-karya yang luar biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Kapal Lestarikan Pura Beji Dedari, Dikelola Profesional sebagai Destinasi Penglukatan Spiritual

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Mengwi terus berupaya menjaga kelestarian kawasan suci Pura Beji Dedari sekaligus mengembangkan potensinya sebagai destinasi penglukatan spiritual yang tertata dan profesional. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan upacara melaspas sejumlah bangunan penunjang wisata di kawasan pura, Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas di Pura Dalem Suargan Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Ida Betara di Pura Dalem Suargan, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Bansos Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha, Bupati dan Wabup Badung Gaungkan Moderasi Beragama di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sinergi kuat ditunjukkan pimpinan daerah Kabupaten Badung menjelang Hari Raya Waisak 2570 BE. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada umat Buddha ber-KTP Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Januari-April 2026 BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim Beasiswa Rp651 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang Januari sampai April 2026 , Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah menyalurkan manfaat Beasiswa Pendidikan kepada 125 anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nominal pembayaran mencapai lebih Rp651 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.