Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Nusa Penida Akui Uang Hasil Korupsi

Bali Tribune/ TERDAKWA - Kedua terdakwa kasus korupsi penjualan Air PDAM Nusa Penida Klungkung



balitribune.co.id | Semarapura - PN Tipikor menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, Kamis (10/2/2022).

Persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimana Perbuatan para terdakwa itu terungkap dalam persidangan dilakukan dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019 an. terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suarditadi.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.,M.H dalam tuntutannya menuntut Terdakwa I Ketut Narsa  S. SOS dan Terdakwa I Ketut Suardita  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama  melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas perbuatannya tersebut, I Ketut Narsa S. SOS dan Terdakwa II I Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 ( bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum  I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000. Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000. Adapun hal memberatkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  dimana Perbuatan para terdakwa  melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara C/Q Pemkab KLungkung sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal yang meringankan dari kedua terdakwa ,mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan serta  mempunyai tanggungan keluarga. Hal yangg positif para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil  perbuatan korupsi menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022.

wartawan
SUG
Category

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.