Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Korupsi Tahura Suwung Divonis Beda

terdakwa
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tahura tersenyum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (14/2).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan seluas 835 meter persegi yang masuk kawasan taman hutan rakyat (tahura) di By Pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, memasuki babak akhir. Dua terdakwa yakni I Wayan Suwirta dan Wayan Sudarta telah divonis pada Rabu (14/2).

Kedua terdakwa mendapat hukuman yang berbeda dari majelis hakim. Para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing memasuki ruang sidang secara bergantian. Dimulai dengan terdakwa Suwirta, Majelis hakim diketuai Ni Made Sukraini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) serta pidana denda Rp50 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan satu bulan penjara. Selain itu, uang sebesar Rp100 juta yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikembalikan ke terdakwa Suwirta. Sementara, Sudarta oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan) dikurangi masa tahanan.

Sudarta juga dikenaikan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara serta uang sebesar Rp80 juta yang dititipkan di Kejati Bali juga dikembalikan ke terdakwa Sudarta. Meski mendapat hukuman yang berbeda, terdakwa Suwirta maupun Sudarta dinilai sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Vonis hakim untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Suarda yang sebelumnya menuntut terdakwa Suwirta dengan pidana penjara selama dua tahun dan Sudarta selama dua tahun enam bulan. Merespons putusan ini, Suwirta dan Sudarta menyatakan menerima. Hanya saja JPU dan kuasa hukum Sudarta menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aklamasi, Gede Sudarta Pimpin Golkar Gianyar, Anak CBS Masuk, Tokoh Puri Ubud Kembali Merapat

balitribune.co.id | Gianyar - DPD Partai Golkar Gianyar kini sah memiliki nakhoda baru. I Gede Sudarta terpilih secara aklamasi dalam Musda XI DPD Partai Golkar Gianyar, Senin (13/10/2025). Menariknya, Partai Golkar Gianyar kini mencoba bangkit dengan masuknya Tokoh Muda Puri Ubud dan aktifnya kembali Palingsir Puri Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) terus mencetak prestasi melalui raihan tiga podium di tiga kelas yang berbeda pada ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 seri kelima yang diselenggarakan di Sepang International Circuit, Malaysia (11-12/10). Tiga podium tersebut didapat pada race kedua melalui ketangguhan CBR series yang melesat kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.