Dua Terdakwa Korupsi Tahura Suwung Divonis Beda | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 20 September 2024
Diposting : 15 February 2018 16:01
Valdi S Ginta - Bali Tribune
terdakwa
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tahura tersenyum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (14/2).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan seluas 835 meter persegi yang masuk kawasan taman hutan rakyat (tahura) di By Pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, memasuki babak akhir. Dua terdakwa yakni I Wayan Suwirta dan Wayan Sudarta telah divonis pada Rabu (14/2).

Kedua terdakwa mendapat hukuman yang berbeda dari majelis hakim. Para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing memasuki ruang sidang secara bergantian. Dimulai dengan terdakwa Suwirta, Majelis hakim diketuai Ni Made Sukraini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) serta pidana denda Rp50 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan satu bulan penjara. Selain itu, uang sebesar Rp100 juta yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikembalikan ke terdakwa Suwirta. Sementara, Sudarta oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan) dikurangi masa tahanan.

Sudarta juga dikenaikan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara serta uang sebesar Rp80 juta yang dititipkan di Kejati Bali juga dikembalikan ke terdakwa Sudarta. Meski mendapat hukuman yang berbeda, terdakwa Suwirta maupun Sudarta dinilai sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Vonis hakim untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Suarda yang sebelumnya menuntut terdakwa Suwirta dengan pidana penjara selama dua tahun dan Sudarta selama dua tahun enam bulan. Merespons putusan ini, Suwirta dan Sudarta menyatakan menerima. Hanya saja JPU dan kuasa hukum Sudarta menyatakan pikir-pikir.