Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terduga Pembunuh Polisi Dibekuk

polisi
David Taylor saat diamankan polisi.

Denpasar, Bali Tribune

Dua orang terduga pelaku pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa (51), yang jenazahnya ditemukan di Pantai Kuta Rabu (17/8) lalu, berhasil dibekuk anggota Buser Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim) Polda Bali.

Kedua terduga yang merupakan sepasang kekasih, Sarah Connor, warga Australia dan David Taylor warga Inggris ini diringkus polisi di depan Konjen Australia di Denpasar, Jumat (19/8) pukul 15.30 Wita.

"Setelah membunuh, keduanya pindah dari satu home stay ke home stay lain. Ada jejak melarikan diri," ungkap Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto, di Denpasar, kemarin sore.

Setelah membunuh Sudarsa, keduanya bergegas pergi ke home stay mereka di kawasan Kuta lalu pindah ke home stay lain."Berdasarkan keterangan saksi-saksi tukang ojek, dan lainnya yang melihat kejadian itu kami sudah dapat ciri-ciri pelaku. Kami juga menemukan SIM pelaku," ujarnya.

Polisi kemudian bekerja sama dengan Konjen Australia, Imigrasi, dan Polisi Federal Australia hingga akhirnya pelarian keduanya selesai. Sarah melapor ke Konjen Australia dan menyerahkan diri. Dia mengontak kekasihnya David untuk bersama-sama menyerahkan diri. Polisi kemudian menciduk keduanya di depan Konjen Australia.

"Sekarang keduanya di Mapolresta Denpasar, keterangan yang perempuan masih berbelit-belit. Mengaku saat itu mabuk, sedang yang pria mengaku masih menunggu pengacaranya," terang Kapolda.

Sementara sumber Bali Tribune mengatakan, keduanya masih diperiksa secara intensif. Mereka masih diduga sebagai pelaku karena mereka belum mengaku melakukan pembunuhan itu. "Hingga kini belum bisa dipastikan bagaimana kronologi peristiwa pembunuhan itu. Mereka masih diduga," bisik seorang sumber.

Seperti diberitakan, Sudarsa sebelum terbunuh, sedang berdinas dan memakai seragam. Belum diketahui bagaimana Polantas Kuta itu bisa terlibat keributan dengan pasangan kekasih bule tersebut. Sudarsa diketahui berdasarkan hasil autopsi terbunuh karena benturan benda tumpul di bagian kepala yang merusak otak.

wartawan
ray

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.