Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terduga Pembunuh Polisi Dibekuk

polisi
David Taylor saat diamankan polisi.

Denpasar, Bali Tribune

Dua orang terduga pelaku pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa (51), yang jenazahnya ditemukan di Pantai Kuta Rabu (17/8) lalu, berhasil dibekuk anggota Buser Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim) Polda Bali.

Kedua terduga yang merupakan sepasang kekasih, Sarah Connor, warga Australia dan David Taylor warga Inggris ini diringkus polisi di depan Konjen Australia di Denpasar, Jumat (19/8) pukul 15.30 Wita.

"Setelah membunuh, keduanya pindah dari satu home stay ke home stay lain. Ada jejak melarikan diri," ungkap Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto, di Denpasar, kemarin sore.

Setelah membunuh Sudarsa, keduanya bergegas pergi ke home stay mereka di kawasan Kuta lalu pindah ke home stay lain."Berdasarkan keterangan saksi-saksi tukang ojek, dan lainnya yang melihat kejadian itu kami sudah dapat ciri-ciri pelaku. Kami juga menemukan SIM pelaku," ujarnya.

Polisi kemudian bekerja sama dengan Konjen Australia, Imigrasi, dan Polisi Federal Australia hingga akhirnya pelarian keduanya selesai. Sarah melapor ke Konjen Australia dan menyerahkan diri. Dia mengontak kekasihnya David untuk bersama-sama menyerahkan diri. Polisi kemudian menciduk keduanya di depan Konjen Australia.

"Sekarang keduanya di Mapolresta Denpasar, keterangan yang perempuan masih berbelit-belit. Mengaku saat itu mabuk, sedang yang pria mengaku masih menunggu pengacaranya," terang Kapolda.

Sementara sumber Bali Tribune mengatakan, keduanya masih diperiksa secara intensif. Mereka masih diduga sebagai pelaku karena mereka belum mengaku melakukan pembunuhan itu. "Hingga kini belum bisa dipastikan bagaimana kronologi peristiwa pembunuhan itu. Mereka masih diduga," bisik seorang sumber.

Seperti diberitakan, Sudarsa sebelum terbunuh, sedang berdinas dan memakai seragam. Belum diketahui bagaimana Polantas Kuta itu bisa terlibat keributan dengan pasangan kekasih bule tersebut. Sudarsa diketahui berdasarkan hasil autopsi terbunuh karena benturan benda tumpul di bagian kepala yang merusak otak.

wartawan
ray

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.