Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua TSK Penganiaya Anggota TNI Dilimpahkan

TNI
DILIMPAHKAN – Dua tersangka lagi dilimpahkan bersama berkasnya dari kepolisian ke kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap anggota TNI.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Denpasar akhirnya menerima pelimpahan tahap kedua  barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, Kamis (10/8)

Tahap II dari penyelidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasr ini untuk dua tersangka yakni  Revo Aswari Syah dan Fajar Hamadi. Pelimpahan ini untuk dua berkas perkara yakni Revo dalam perkara di TKP I di Jalan By Pass Ngurah Rai, (dekat halte pertigaan Perumahan Taman Griya), Jimbaran, Kuta Badung, yang menyebabkan Prada Yanuar tewas. Sedangkan berkas perkara ke dua untuk perkara di TKP II di Jalan By Pass Ngurah Rai, depan Lauta, Kuta Selatan Badung dengan korban Jauhari.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum)  Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung, dengan telah dilaksanakannya tahap kedua ini maka selanjutnya Kejari Denpasar akan segera menyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar.

"Kami sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini yakni Cok Istri Intan Melanie Dewi untuk penganiayaan dan Ni Luh Oka Ariani untuk kasus penusukan anggota TNI," katanya.

Maha Agung menjelaskan, dua tersangka yakni Revo dan Fajar yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Muhammad Jauhari dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) atau Pasal ayat (2) ke 1 KUHP. Dalam kasus ini korban Jauhari mengalami patah pada tulang rahang kiri serta luka memar dan lecet di wajah dan badannya.

Sementara untuk tersangka Revo juga dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP. Dalam kasus penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD Prada Yanuar.

"Karena dua tersangka ini sudah dewasa, kami akan limpahkan ke PN Denpasar pada pekan depan,"  kata Maha Agung sembari mengatakan dua tersangkan Revo dan Fajar akan dititipkan ke Lapas Kerobokan.

Dalam berkas perkara disebutkan, penusukan menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dan penganiayaan tersebut terjadi, Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan By Pass Ngurah Rai, (dekat halte pertigaan Perumahan Taman Griya), Jimbaran, Kuta Badung.

Kejadian ini berawal ketika korban penusukan, Prada. Yanuar Setiawan bersama teman – temannya, Izra Mihardi, Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Juhari dan Munajir jalan – jalan ke Kuta dengan mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban dan teman-temannya pulang ke kosan, Izra Mihardi yang beralamat di Jalan Pratama Gang I, Lingkungan Celuk Kelurahan Benoa, Kuta Badung. 

 Dalam perjalanan pulang, sempat terjadi cekcok  dengan para tersangka yang berakhir dengan penusukan terhadap Prada. Yanuar Setiawan oleh tersangka DKDA  dan penganiayaan terhadap Muhammad Juhari oleh lima tersangka lainnya,  (dua tersangka lainnya adalah Revo dan Ferdiansyah, berkas terpisah).

Terungkap pula, tersangka ICIR ketika ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari, selain memukul dan menendang juga mengencingi korban.  

Sementara penusukan terjadi ketika sempat terjadi perkelahian antara korban Yanuar Setiawan dengan para tersangka. Saat itu, tersangka DKDA langsung mengeluarkan pisau karambit dari balik bajunya dan langsung menikam korban dan mengenai dada sebelah kanan.

Setelah menusuk, tersangka DKDA langsung mencabut pisau dan pergi diantar Ferdiansyah untuk mengambil mobilnya yang diparkir tidak jauh dari tempat kejadian.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Digitalisasi Data, Bupati Bangli Beri Target Dua Pekan bagi Perbekel Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan Perbekel (Kepala Desa) beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa hasil Pemilihan Perbekel (Pilkades) serentak di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Bukthi Mukthi Bakthi, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.