Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan "86" Ganja di Polres Badung, Bidang Propam Siap Lidik

Bali Tribune / Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto
balitribune.co.id | DenpasarPolda Bali melalui Bidang Propam langsung merespon dugaan "86" kasus ganja di Polres Badung. Bidang Propam Polda Bali siap melakukan lidik terkait dugaan anggota Sat Res Narkoba Polres Badung berdamai alias "86" dengan tersangka kepemilikan ganja atas nama Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Selasa (12/4).
 
"Selain viral di medsos, dugaan "86" sebelum adanya pemberitaan di media, sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya. 
 
Dikatakan Bambang, pihaknya akan mendalami prosedur rehab yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba, apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa.
 
"Ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," katanya.
 
Dugaan "86" yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Badung ini berawal dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32) di rumahnya Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/3) jam 23.00 Wita. Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan 1,6 gram ganja. Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba - tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ. Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor; ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim, tanggal 4 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus narkoba apabila ada barang buktinya akan dilanjutkan sampai proses persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan, apakah yang bersangkutan direhab atau tidak.
 
"Jadi, putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya yang bersangkutan. Bukan di polisi yang memutuskan untuk rehab. Dan Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan," ujar seorang petugas. 
 
Dugaan "86" semakin kuat karena setelah diringkus, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Namun menariknya, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama yang dikonfirmasi Bali Tribune mengaku tidak ada penangkapan pelaku narkoba atas nama Erwin. "Belum ada mas. Gak ada tangakapan ni," jawabnya melalui pesan singkat. Namun kuasa hukum tersangka, Buce yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya membenarkan kliennya atas nama Gema. "Iya, benar. Saya ada pegang. Sekarang sedang proses untuk rehabnya," katanya. 
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung, IG Gatot Hariawan, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin Dwiarrahman dua pekan lalu. Pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya. "Aturannya tunggu sampai tiga puluh hari kalau tidak kabar, maka kita akan bersurat untuk mempertanyakan perkembangannya," kata Gatot. 
 
Sementara terkait Restorasi Justice, jelas Gatot lebh lanjut, berdasarkan KUHP berada di pihak Kejaksaan selaku pengendali perkara. Sedang rehab, harus berdasarkan keputusan pengadilan. "Kami berdasarkan KUHP, tapi kami tidak tahu kalau di kepolisian aturannya seperti apa. Semua sudah ada aturannya tentang Restorasi Justice. Soal rehab, kami berdasarkan putusannya seperti apa, kalau rehab kita eksekusi rehab. Dan kalau putusannya masuk Lapas, kita eksekusi masuk Lapas. Kami tunggu berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya. ray
wartawan
RAY
Category

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.