Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Kematian Mintan Masih Gelap, Labfor Polda Bali Olah TKP di Lokasi Penemuan Mayat

Bali Tribune OLAH TKP - Tim Labfor Polda Bali olah TKP pada tempat ditemukan mayat Mintan yang tergelatak dilantai kamar dengan tangan terikat dan mulut tersumpal kain.
balitribune.co.id | SingarajaPolisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Ketut Mintaning alias Mintan (66) yang ditemukan Senin (29/3) sekitar pukul 13.00 wita dalam kondisi mulut tersumpal kain, tangan terikat dan bagian telinga dalam kondisi berdarah. Untuk kepentingan penyelidikan, Tim Labfor Polda Bali diterjunkan ke lokasi temuan mayat di jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Selasa (30/3).
 
Tim Labfor datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mencari petunjuk yang mengarah kepada penyebab kematian korban. Hasilnya, kepolisian belum mendapatkan petunjuk signifikan untuk mengungkap penyebab kematian Mintan.
 
Sebelumnya, mayat Mintan ditemukan tergeletak dilantai kamarnya dalam keadaan mengenaskan. Dengan kepala tengadah, tangan terikat, mulut tersumpal kain, telinga berdarah, perut kembung dan  kaki menekuk di pintu masuk kamar tidurnya. Mayat Mintan ditemukan pertama kali oleh saksi yang merupakan keponakan korban yakni Kadek Ayudiani dan Gede Mas Budiasa. Keduanya datang kelokasi karena penasaran setelah beberapa waktu korban sulit dihubungi. Kedua saksi mendobrak pintu korban dan menemukan Mintan sudah dalam kondisi tewas.
 
Saat Tim Labfor Polda Bali menggelar Olah TKP, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan ikut mendampingi. Sejumlah barang ditemukan dan dianggap menjadi petunjuk untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.
 
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, kehadiran tim Labfor Polda Bali untuk melakukan back up atas temuan mayat sebelumnya setelah Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan koordinasi. Tim tersebut akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk membuka misteri dibalik kematian Mintan.
 
“Kita lakukan olah TKP bersama Tim Labfor untuk mencari bukti ilmiah. Ada beberapa barang bukti ditemukan dan sudah dikumpulkan untuk dibawa oleh tim Labfor untuk diperiksa. Nanti akan dilakukan gelar perkara, barang bukti apa saja dibawa dan mana yang diperiksa tim Inafis,” jelas Kompol Dewa Darma seizing Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
 
Menurut Kompol Dewa Darma, untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, dia enggan menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa.
 
”Yang jelas kita masih lakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
 
Terkait dugaan Mintan dibunuh karena kondisi mayatnya ditemukan ada tanda-tanda ganjil, Kompol Dewa Darma, enggan menyimpulkan. Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan termasuk menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
 
“Hasil otopsi belum kami terima. Jadi sekarang kami belum bisa simpulkan, apakah kematian korban ada dugaan dibunuh atau mungkin ada sebab-sebab lain yang menjadi penyebab matinya korban,” tandasnya.
 
Kematian Mintan menambah daftar kematian yang nyaris sama di wilayah hukum Polres Buleleng. Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan di Dusun Dauh Pura, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dengan korban bernama Putu Sekar (50) pada Senin (13/7-2020) lalu hingga kini masih belum tersingkap. Polisi masih kesulitan mengungkap kasus dugaan pembunuhan janda tersebut.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus tersebut. Namun hingga delapan bulan sejak kasus dugaan pembunuhan itu terjadi, polisi masih kesulitan mencari dalang terduga pembunuhnya. Iptu Sumarjaya menyebut, polisi belum menemukan saksi yang dapat memberikan keterangan signifikan yang mengarah kepada terduga pelaku.
 
“Belum, untuk kasus Desa Depeha (dugaan pembunuhan terhadap Putu Sekar, red) kasusnya masih tetap berproses. Namun hingga kini belum ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang mengetahui kejadian,” tandas Sumarjaya.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.