Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi LPD, Dua Tersangka Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Ped, IMS dan IGS ditahan Penyidik Kejaksaan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Ped,Nusa Penida IMS dan IGS akhirnya ditahan setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Klungkung secara maraton.

Kepastian penahanan terhadap kedua tersangka IMS dan IGD ini disampaikan oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan, SH.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka ini  dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Sherly Manutede, SH. M.Hum. serta beberapa  pertimbangan, seperti mengantisipasi tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.

"Kami tahan sementara selama 20 hari kedepan, untuk prosesnya juga kami kejar terus untuk dapat segera disidangkan. Sebelum akhir bulan ini semoga bisa disidang," jelas Obet Riawan.

Ia juga mengungkapkan, jika kedua tersangka juga telah memiliki itikad untuk melakukan pengembalian dana yang dikorupsi.

"Kami masih dalam tahap penyidikan, dan masih punya kesempatan mengungkap fakta-fakta yang masih perlu kami dalami dari perkara ini," jelasnya.

Terkait perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No.3  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, kasus dugaan kasus korupsi di LPD Desa Adat Ped,Nusa Penida ini mencul setelah penyidik Kejaksaan menemukan adanya kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit  domplengan dimana kredit tidak dipinjam oleh nama yang tercantum dalam kredit tetapi dipakai pihak lain. Penyimpangan dilakukan oknum pegawai LPD Desa Ped, diantaranya, pemberian dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas namun dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan.

Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi. Penyidik  juga menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarga dengan suku bunga dibawah standar dan sangat rendah yang merugikan LPD Desa Ped.

wartawan
SUG
Category

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.