Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pencaplokan Tanah Negara, Kapolres Buleleng Bentuk Tim Khusus

Bali Tribune / GUNUNG SER - Latar Belakang Gunung Ser di Banjar Dnas Yeh Panas, Desa Pemuteran, lokasi lahan, diduga dicaplok sejumlah oknum mafia tanah yang dianggap merugikan negara.

balitribune.co.id | SingarajaDugaan terjadi pencaplokan tanah negara di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng oleh sejumlah orang berbuntut pelaporan di Polres Buleleng. Tanah yang diduga menjadi bancakan tersebut terletak di Bukit Ser di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran. Tak tanggung-tanggung, belasan hektar  lahan negara berpindah kepemilikan atas nama perorangan. Ironisnya, nama-nama pemilik atas masing-masing lahan itu justru dikuasai pihak lain dan bahkan bukan atas nama warga setempat.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengaku telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut pascamenerima laporan dari warga. Ia juga mengaku tengah mendalami laporan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan para pihak yang dianggap mengetahui alur dugaan pencaplokan tanah negara itu.

“Kami sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami kasus tersebut. Timsus khusus bekerja untuk mengumpulkan data kasus itu termasuk meminta keterangan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi Selasa (3/12).

Keterangan yang dihimpun bisa dari semua sumber termasuk dari warga sekitar Desa Pemuteran. Setelah cukup pengumpulan data baru akan dilakukan tindak lanjut dari laporan warga yang diadvokasi oleh I Gede Budiasa dari Garda Tipikor Indonesia (GTI).

“Sudah, kita sudah lakukan pendalaman terhadap laporan yang dilakukan oleh salah seorang warga tersebut. Yang jelas kasus itu terus jalan sambil melihat perkembangan,” jelas Kapolres Widwan Sutadi.

Sementara Gede Budiasa mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut termasuk laporan di Polres Buleleng. Ia berharap kasus dugaan mafia tanah itu dibuka secara gamblang agar masyarakat mengetahui siapa yang bermain dibalik kasus tersebut.

“Hari ini (Selasa,red) kami dari Polres Buleleng, untuk meminta penjelasan atas perkembangan laporan kasus dugaan pencaplokan tanah negara yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak,” kata Budiasa.

Selaku pendamping yang diberi kuasa untuk mengawal kasus dugaan mafia tanah itu, Budiasa mengatakan, pelapor atas nama Kadek Muliawan, melaporkan penjualan tanah negara seluas 50.000 meter persegi di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran. Dalam laporan itu disebutkan, tanah negara diperjualbelikan secara ilegal oleh sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pejabat Kabupaten Buleleng serta pihak-pihak lainnya.

“Secara rinci, peristiwa dan kronologisnya sudah disertakan dalam laporan. Termasuk nama-nama yang diduga pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus peralihan hak atas lahan negara tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat berawal dari debat kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Buleleng yang digelar oleh KPU Buleleng pada Rabu (20/11/2024) silam. Saat itu paslon Nomor Urut 1 Nyoman Sugawa Korry-Gede Suaradana membuka informasi adanya dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang berlokasi di Desa Pemuteran. Sugawa Korry-Suardana yang kala itu dijagokan oleh gabungan partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Sekaligus membuka siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pencapolkan tanah negara tersebut.

Gayung bersambut, dan GTI menangkap bola liar tersebut dengan melakukan investigasi dan berujung pelaporan kasus tersebut di Polres Buleleng bahkan hingga ke Kejaksaan Agung RI.

wartawan
CHA

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.