Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Korban Diintimidasi, Polda Siap Tindak Tegas

Bali Tribune / KETERANGAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan kepada awak media.

balitribune.co.id | DenpasarKorban penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga bernama I Wayan Suparta (47), mengaku diintimidasi dalam proses penyelesaian kasusnya.

Suparta pun  meminta pendampingan kepada YLBHI-LBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Bali, serta Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi menjelaskan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari korban yang mencari keadilan akibat mengalami penyekapan, penyiksaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan  oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung pada 26 hingga 28 Mei 2024.

Tindakan tersebut dilakukan oknum tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas, sehingga dari segi prosedur dinilai sudah menyalahi aturan.

"Terlebih lagi, tindakan-tindakan kekerasan mengakibatkan korban sampai mengalami pecah gendang telinga kiri yang menjadi cacat permanen. Telinga kirinya tidak bisa lagi mendengar suara," ungkapnya.

Menariknya, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan kasus ini pada Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya tiga bulan pidana penjara. Penyidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Klungkung.

Bahkan, beberapa dari mereka terus melakukan intimidasi, teror dan sempat meminta korban menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku.

"Proses ini diteruskan oleh penyelidik yang tetap menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban," terangnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Menurut Rezky, harusnya perbuatan para oknum polisi itu diproses dengan pasal berlapis, yaitu sebagai tindak pidana penyiksaan (Pasal 422) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP), penculikan dan penyekapan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) untuk mendorong pertanggungjawaban para pelaku.

"Padahal momentum peringatan hari anti penyiksaan (26 Juni) dan hari Bhayangkara (1 Juli). Namun belum genap satu minggu pasca institusi Kepolisian merayakan hari jadinya, beragam peristiwa pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang masih terus dilakukan," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan sikap dan mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM proaktif melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap oknum personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial.

Pihaknya juga mendesak Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan. Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani korban, serta meneliti surat Visum Et Repertum,  termasuk mendatangi TKP.

"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

wartawan
Ray
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.