Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Korban Diintimidasi, Polda Siap Tindak Tegas

Bali Tribune / KETERANGAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan kepada awak media.

balitribune.co.id | DenpasarKorban penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga bernama I Wayan Suparta (47), mengaku diintimidasi dalam proses penyelesaian kasusnya.

Suparta pun  meminta pendampingan kepada YLBHI-LBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Bali, serta Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi menjelaskan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari korban yang mencari keadilan akibat mengalami penyekapan, penyiksaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan  oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung pada 26 hingga 28 Mei 2024.

Tindakan tersebut dilakukan oknum tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas, sehingga dari segi prosedur dinilai sudah menyalahi aturan.

"Terlebih lagi, tindakan-tindakan kekerasan mengakibatkan korban sampai mengalami pecah gendang telinga kiri yang menjadi cacat permanen. Telinga kirinya tidak bisa lagi mendengar suara," ungkapnya.

Menariknya, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan kasus ini pada Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya tiga bulan pidana penjara. Penyidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Klungkung.

Bahkan, beberapa dari mereka terus melakukan intimidasi, teror dan sempat meminta korban menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku.

"Proses ini diteruskan oleh penyelidik yang tetap menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban," terangnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Menurut Rezky, harusnya perbuatan para oknum polisi itu diproses dengan pasal berlapis, yaitu sebagai tindak pidana penyiksaan (Pasal 422) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP), penculikan dan penyekapan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) untuk mendorong pertanggungjawaban para pelaku.

"Padahal momentum peringatan hari anti penyiksaan (26 Juni) dan hari Bhayangkara (1 Juli). Namun belum genap satu minggu pasca institusi Kepolisian merayakan hari jadinya, beragam peristiwa pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang masih terus dilakukan," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan sikap dan mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM proaktif melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap oknum personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial.

Pihaknya juga mendesak Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan. Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani korban, serta meneliti surat Visum Et Repertum,  termasuk mendatangi TKP.

"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

wartawan
Ray
Category

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.