Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penggelapan Uang Yayasan Dhyana Pura, Kuasa Hukum Korban Laporkan Hakim ke MA

Bali Tribune / SIDANG - Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura, mantan Ketua Yayasan I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara Rulick Setiyadi belum bisa bernafas lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Rai Anom mengatakan, pihaknya telah menyatakan bading atas vonis majelis hakim yang dinilai sangat tidak berkeadilan.

Menurut Dewa Rai, vonis hukum percobaan dua tahun bagi Mustika sebagai Ketua Yayasan yang mengendalikan keluar masuknya uang yayasan kurang berkeadilan dibandingkan terdakwa Rulick sebagai bendahara dihukum sesuai tuntutan.

"Untuk itu, sebagai penuntut umum sesuai SOP kami menyatakan banding dalam perkara nomor 365 tersebut. Vonis percobaan dua tahun dari tuntutan 2 tahun penjara dengan pertimbangan sakit jantung dan usia tua bagi Mustika kurang adil dengan terdakwa Rulick hanya sebagai bendahara divonis berat,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan Senin (28/10).

Kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Assa Baba Korassa Sonbai, SH MH didampingi rekannya Jhony Riwoe, SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap JPU yang telah melakukan upaya banding.Karena putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti sakit jantung hanya berdasarkan keterangan kesehatan lama tanpa diagnosis baru dari dokter jantung. Sementara usia tua, fakta terdakwa Mustika tanpa memperlihatkan kondisi tidak berdaya dalam aktivitas keseharian. Agus Tekom juga mengatakan keterangan saksi ahli audit kedua belah pihak tidak dilakukan konfirtir oleh hakim untuk mengetahui kebenaran dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura senilai Rp 25,5 m yang didakwakan dan dituntut JPU tersebut.

"Hal ini penting untuk menggali dan menemukan kerugian apakah benar yang didakwakan atau yang dilaporkan korban pihak Yayasan tentang keuangan milik umat Kristen itu," katanya. 

Untuk itu, Agus Tekom sebagai ketua tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura bersama dua rekanya Jhony Riwoe, SH dan Anni Era, SH menyatakan kecewa dengan vonis yang dipimpin I Nyoman Wiguna yang juga Ketua PN Denpasar itu. Sehingga pihaknya segera melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini kepada Mahkamah Agung, Ketua Kamar dan Bawas (MARI) serta ke Komisi Yudicial KY.

"Kita akan melaporkan majelis hakimnya ke MA dan beberapa instansi terkait," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna ,SH. MH yang juga Ketua PN Denpasar bersama dua anggota dalam sidang putusan dinilai kontroversial atas isi dakwaan dan tuntutan serta kerugian yang dialami pihak korban Yayasan Dhyana Pura. Terdakwa I Gusti Mustika dituntut satu setangah tahun penjara (1,5) divonis percobaan dua tahun. Sementara Rulick dituntut dua tahun divonis 2 tahun penjara olebih berat dari atasanya. Mjelis hakim dalam amar putusan hanya senilai Rp 900 juta yang terbukti digelapkan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

wartawan
RAY
Category

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.