Diposting : 30 July 2020 01:11
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klungkung telah memeriksa belasan orang saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah APBD Perubahan Tahun 2018 untuk pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan ketika dihubungi Rabu(29/7), memastikan kasus ini terus bergulir dan pihaknya kini masih menunggu hasil audit investigasi BPK, karena berkaitan dengan unsur kerugian negara dalam kasus hibah tersebut. Hasil audit itu nantinya yang akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Intinya, kasus ini masih terus bergulir, dan berangkat dari hasil audit BPK itu nanti kami akan tentukan arah selanjutnya dari kasus ini,” ucapnya.
Ia mengatakan, dugaan penyalahgunaan dana pembangunan pura tersebut bergulir sejak Maret 2019 lalu. Pihaknya juga sudah memeriksa belasan orang, mulai dari panitia pembangunan pura hingga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Pemkab Klungkung.
Lebih lanjut dirinya menyatakan proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan pura ini, hingga saat ini masih bergulir terus. Diakui Mirza Gunawan meski pihak panitia secara penuh telah mengembalikan dana hibah ke kas daerah, malah kasus yang kini masuk dalam proses penyelidikan itu sudah dikoordinasikan ke pihak BPK Perwakilan Bali.
“Sejak awal bulan Juni kami sudah melakukan ekspose kasus ini bersama BPK. Semuanya masih diperiksa sebatas sebagai saksi,” terang Mirza Gunawan.
Untuk diketahui kasus tersebut muncul setelah adanya Laporan masyarakat karena pembangunan tersebut tidak kunjung rampung. Berdasarkan laporan itu kepolisian turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa keganjilan seperti tembok yang hanya diplester, padahal dalam proposal dimohonkan untuk pembangunan tembok baru.Termasuk pembangunan pelinggih yang belum dibangun namun sudah ada pertanggung jawabannya ke dinas terkait. Ini dianggap menjadi anehnya.
“Setelah kami turun ke lokasi pembangunan pura, malah mereka menyatakan mengembalikan dana hibah itu ke dinas terkait. Adapun pihak panitia mengembalikan dana hibah sebesar Rp 420 juta dan menyetorkan surat tanda setoran SDS ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah pada 13 Maret 2019 yang lalu,” demikian AKP Mirza Gunawan.