Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Ini Kata Sekda Suyasa

Bali Tribune / Sekda Buleleng, Gede Suyasa
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca penetapan delapan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, kembali publik Buleleng dikejutkan dengan kasus dugaan penyimpangan dana sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda Buleleng yang saat ini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Dalam dugaan penyimpangan itu, Kejaksaan Tinggi Bali menyoal penyimpangan keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekda Kabupaten Buleleng yang terletak di Jalan Kumbakarna kawasan LC Bhaktiseraga, Singaraja. Sewa rumah jabatan itu dianggarkan melalui APBD terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 dengan perjanjian sewa menyewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah yang menjadi objek sewa rumah jabatan. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Zuhandi menyebut dugaan kerugian Negara akibat kasus itu mencapai Rp 836.952.318,-.
 
Atas kasus itu, apa kata Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa?.
 
Menurut pengganti Sekda sebelumnya, Dewa Ketut Puspaka ini, akan melakukan analisa bersama bagian hukum sembari menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Suyasa mengatakan, akan melakukan analisa bagian mana yang menjadi persoalan hukum seperti yang disoal oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Terlebih selama ini, menurut Suyasa, Kabupaten Buleleng secara berurutan mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
”Kalau dilihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi bagian mana yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” jelas Suyasa, Kamis (18/3/2021).
 
Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda. Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.
 
Di Buleleng, kata Suyasa, baru memiliki rumah jabatan Bupati. Untuk Wakil Bupati dan Sekda belum memiliki rumah jabatan. ”Yang sedang kita analisa pada bagian hukum apakah rumah jabatan itu bersifat spesifik atau administrasi umum,” tandasnya.
 
Sementara itu hasil penelusuran Bali Tribune ini terkait anggaran dana sewa rumah jabatan Sekda Buleleng, ditemukan sejumlah regulasi telah mengaturnya. Bahkan dalam proses sewa menyewa rumah itu tertera data penganggaran sewa rumah jabatan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah telah masuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang APBD Buleleng dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
 
Dalam penjabaran APBD dalam belanja sewa rumah tertuang dalam DPA SKPD tercatat sejak tahun anggaran 2012. Salah satunya berdasarkan DPA 2020 No.I.20/03/915/20/DPA/2012, nilai sewa Rp 96.000.000,- dengan sewa perbulan sebesar Rp 8.000.000,-.
 
Selain regulasi tersebut, sewa menyewa rumah jabatan Sekda diperkuat melalui beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan. Dalam konteks ini ada 4 Perbup yang telah diterbitkan sejak tahun 2012. Dimulai dari Perbup No.4 /2012 hingga Perbup No.75/2015 tentang biaya sewa milik rumah jabatan untuk Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
 
Selain terdapat surat perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemilik rumah, terdapat sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan rumah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Diantaranya, SK Bupati No.012/1040/Hk/2012, tentang penetapan rumah di Jalan Kumbakarna kawasan LC, Singaraja, sebagai rumah jabatan Sekda Buleleng. Soal SK terkait penetapan rumah jabatan Sekda tersebut, Bupati Buleleng telah menerbitkan sebanyak 7 SK hingga tahun 2018 dengan isi yang sama seperti SK pertama sewa menyewa rumah jabatan Sekda diterbitkan.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.