Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan TKA illegal di PLTU Celukan Bawang, Imigrasi: Tidak Benar

Bali Tribune / PLTU - Proyek pekerjaan pembuatan jaringan pipa PLTU Celukan Bawang ke laut termasuk proyek reklamasi dan pengerukan.
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang menggarap projek perbaikan (overhaul) di PLTU Celukan Bawang diduga illegal. Pekerja dibawah PT Sepco itu disinyalir tidak menggunakan visa semestinya dan hanya mengantonggi visa holiday. Bahkan, TKA tersebut ada diantaranya diduga menggunakan visa B211B yang pemberlakuannya bersifat emergency.
 
Dinas Tenaga Kerja (Dinsaker) Kabupaten Buleleng mengaku tidak bisa berbuat banyak mengatasi kondisi itu. Selain mengaku tak memiliki kewenangan, data TKA asing dibawah bendera PT Sepco Disnakertrans Buleleng mengaku tidak memilikinya.
Dari data Disnaker Buleleng per Bulan Juli 2022 sebanyak 164 orang TKA asing bekerja diberbagai sektor di wilayah Kabupaten Buleleng. Rinciannya sebanyak 27 TKA dari berbagai negara diantaranya Jerman, Malaysia, Australia, Prancis dan India tersebar dibanyak bidang pekerjaan mulai dari pengelola yayasan hingga pendidikan dan pariwisata. Sisanya sebanyak 137 orang terkonsentrasi di PLTU Celukan Bawang dan rata-rata berasal dari negara China. Mereka disebut-sebut sebagai tekhnisi maupun tenaga kerja lainnya dan bekerja dibawah bendera PT General Energi Bali (PT GEB) dan PT CHD Power Plant Bali Branch. Sebanyak 16 orang dibawah management PT GEB dan dibawah management PT CHD Power Plant Bali Branch sabanyak 121 orang.
 
Namun menurut sebuah sumber keberadaan TKA asal China jauh melampaui yang tercatat di Disnaker Buleleng. Terlebih saat ini tengah dilakukan pekerjaan overhaul dan pekerjaan pembuatan pipa ke laut termasuk diantaranya melakukan reklamasi dan pengerukan. Kondisi itu memantik adanya bau amis proyek yang mempekerjakan orang asing itu. Pekerjaan proyek dibawah bendera PT Sepco itu diduga mendatangkan banyak TKA asing asal China dengan hanya mengantongi visa holiday dan bukan visa kerja.
 
Kepala Disnaker Buleleng Drs.Komang Sumartajaya mengaku tidak memilik informasi yang cukup atas keberadaan tenaga kerja asing saat ini di PLTU Celukan Bawang. Terlebih data pekerja pada PT Sepco yang kini menggarap proyek pembuatan pipa pembuangan kelaut termasuk didalamya reklamsi. Bahkan menurutnya, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetrasi langsung ke proyek tersebut. Kecuali ada pengaduan dari masyarakat.
 
“Kita tidak tahu banyak soal TKA maupun proyek apa yang sedang dibuat. Kita baru akan bergerak jika ada pengaduan soal tenaga kerja ditempat itu,” kata Sumertajaya.
 
Selebihnya Sumertajaya tidak mengetahui bahkan keberadaan mereka para TKA legal atau illegal ia mengaku tidak mengetahuinya. Kendatipun ada data soal legalitas TKA ditempat itu, Sumertajaya mengaku tidak bisa serta merta bertindak sebelum berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Hanya saja, kata dia, data resmi yang Disnaker miliki telah tercatat dan itu berdasarkan laporan dari pihak yang mempekerjakan orang asing di masing-masing perusahannya.
 
“Soal ada PT Sepco di tempat itu (PLTU Celukan Bawang, red) kami juga belum mendapat laporan berapa banyak TKA yang masuk dan dipekerjakan termasuk legalitasnya,” imbuh Sumertajaya.
 
Sementara itu,atas dugaan adanya TKA illegal yang bekerja di PLTU Celukan Bawang dibawah bendera PT Sepco dengan menggunakan visa holiday, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, keberadaan TKA illegal di PLTU Celukan Bawang dibawah bendera PT Sepco tidak benar. Ia mengaku sudah melakukan cross chek dan menemukan keberadaan TKA asal China ditempat itu berstatus legal. Dari 56 TKA 20 diantaranya pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Sedang sebanyak 36 lainnya memegang visa kunjungan dengan indeks B211B. Menurut Nanang Mustofa hal itu berdasar Kepmen Hukum dan HAM nomor  M.HH-3.GR.01.01 tahun 2022 Tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemeberian Visa Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
“Peruntukkan visa B211B adalah melakukan pekerjaan yang sifatnya darurat dan mendesak untuk memperbaiki atau merawat mesin uap PLTU yang jika tidak dilakukan dikhawatirkan akan mengganggu suplai listrik di Bali yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat Bali,” kata Nanang Mustofa, Minggu (4/9).
 
Kendati tidak bersifat emergency, pemberian visa dengan Indeks B112B, menurut Nanang Mustofa untuk TKA di PLTU Celukan Bawang sangat memungkinkan diberikan mengingat ditempat itu tengah dilakukan perbaikan atau overhaul dan bersifat mendesak.
 
”Sangat bisa (menggunakan visa indeks B112) untuk TKA di PLTU Celukan Bawang,” tandas Nanang Mustofa. 
wartawan
CHA
Category

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.